Rabu, 11 Maret 2020

Aktivis PUKKAT Berbicara pada Diskusi Publik dalam rangka Peringatan International Women's Day


Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT) bekerjasama dengan sejumlah lembaga lainnya: PERUATI Tanah Minahasa,  Swara Parampuang, AJI Manado, LP2M IAIN Manado,  Peka & DP2A Provinsi Sulut menggelar diskusi publik dengan topik "Mekanisme Penghapusan Kekerasan Seksual", sebuah subjek yang dipilih masih dalam dalam rangkaian peringatan International Women's Day (IWD) 2020,

Diskusi yang digelar Selasa (10/03/2020) di kampus IAIN Manado menghadirkan narasumber, Founder PUKKAT & Pembina BPN Peruati Pdt Ruth Ketsia Wangkai MTh, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulut Ir Mieke Pangkong MSi, Wakil Rektor I IAIN Manado Dr Ahmad Rajafi Sahran, Wakil Rektor III IAIN Manado Musdalifah Dachrud SAg MPsi, dan Ketua PSGA IAIN Manado Lies Karyati MEd.

Dalam diskusi yang dipandu oleh Ketua KOPRI Cabang Metro Manado Nurila Lasene ini, Wangkai mengulas tentang berbagai defisini kekerasan seksual. Aktifis feminis ini juga menjelaskan 9 jenis kekerasan dan contoh-contohya seperti termuat di dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Selanjutnya Pangkong membahas tentang berbagai program pemerintah terkait upaya menurunkan angka kekerasan seksual. Termasuk membeberkan data-data angka kekerasan seksual yang terjadi.

Musdalifah memaparkan tentang bagaimana upaya mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di perguruan tinggi sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5494 tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada PT Keagamaan Islam. 

Lies yang tampil sebagai pembicara berikutnya mengatakan, kekerasan seksual ibarat gunung es. Senada dengan Musdalifah, dia mengatakan penanganan kasus ini butuh pelaporan secara tertulis. Namun yang terpenting tidak hanya pelaporan, tetapi ada advokasi. 

Rajafi yang berbicara di sesi akhir menyayangkan fakta bahwa orang lebih suka fokus pada apa yang tertulis dalam kitab suci ketimbang apa yang menjadi substansinya. Hal ini yang menyebabkan diskriminasi masih terus terjadi. 

Ia juga menjelaskan mengapa muncul Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5494 tahun 2019 itu karena negara tidak selesai dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Sebagai tindak lanjut di lingkungan perguruan tinggi khususnya di IAIN Manado, menurutnya, PSGA dan Warek 3 akan mengeluarkan turunan keputusan Dirjen Pendidikan Islam tersebut. 

Wangkai dalam statement terakhirnya menanggapi pertanyaan peserta diskusi menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan maupun gender lainnya akan terus terjadi apabila tidak ada perubahan mindset. "Meskipun ada upaya-upaya dari berbagai pihak untuk mengurangi angka kekerasan tapi tidak disertai dengan upaya untuk mengubah mindset masyarakat maka upaya ini akan sia-sia" ujarnya. 

Hadir juga dalam diskusi ini dosen dan mahasiswa IAIN Manado, Aliansi Peduli Perempuan Sulut, PMII Metro Manado, pegiat berbagai LSM, serta sejumlah jurnalis. (Ian)

PUKKAT

Author & Editor

""

0 komentar:

Posting Komentar