Tahun 1831, ketika zendeling Johann Friedrich Riedel dan Johann Gottlieb Schwarz pertama kali menapakkan kaki di pegunungan Minahasa, mereka tidak berjalan sendirian. Di samping mereka ada seorang Tou Minahasa bernama Tomalun (Toemaloen). Ia bukan sekadar penunjuk jalan. Ia adalah penerjemah, penghubung dunia, sekaligus orang pertama yang memperkenalkan Minahasa kepada orang-orang Eropa melalui sudut pandang seorang anak negeri. Ia berbicara dalam bahasa Melayu, memahami adat leluhurnya, mengunyah sirih-pinang sebagaimana kebiasaan kaumnya, dan menjelaskan setiap hal yang dijumpai sepanjang perjalanan itu. Ketika Riedel bertanya mengapa rumah-rumah Minahasa dibangun tinggi, Tomalun menjawab bahwa itu dilakukan agar musuh tidak mudah masuk dan membunuh penghuninya. Ketika Riedel mengira orang-orang yang bekerja bersama di kebun adalah budak milik seorang tuan tanah, Tomalun menatapnya tajam lalu berkata, "Tidak ada budak, Tuan, semua orang bebas."
Jawaban Tomalun lebih dari sekadar penjelasan etnografis. Ia sedang memperkenalkan suatu peradaban. Sebuah masyarakat yang memahami kebebasan, mengenal kepemilikan bersama atas tanah, membangun kehidupan kolektif, serta memiliki tata sosial yang berbeda dari dunia kolonial yang datang kemudian. Dalam satu kalimat sederhana, Tomalun menolak cara pandang kolonial yang menganggap setiap masyarakat harus dipahami melalui kategori-kategori Eropa.
Karena itu, Tomalun bukan sekadar tokoh sejarah. Ia adalah simbol kesadaran diri Tou Minahasa. Ia mengetahui siapa dirinya, dari mana asalnya, kepada siapa tanah itu diwariskan, dan bagaimana hubungan antara manusia dengan ruang hidupnya dibangun. Identitas itu tidak lahir karena pengakuan pemerintah kolonial, tidak pula karena pemberian negara modern. Identitas tersebut telah ada jauh sebelum semua struktur kekuasaan itu hadir.
Sebagai masyarakat adat, Tou Minahasa mendefinisikan dirinya melalui kesinambungan sejarah dengan leluhur, melalui pakasa'an, walak, wanua, bahasa, adat, hukum, dan kosmologi yang diwariskan turun-temurun. Dalam tradisi Minahasa, manusia tidak pernah berdiri sendiri. Ia hidup bersama keluarga, komunitas, tanah, hutan, gunung, sungai, laut, dan para leluhur yang membentuk keseluruhan dunia kehidupannya. Hubungan itu tidak semata-mata bersifat ekonomi. Ia adalah hubungan spiritual, sosial, politik, dan moral yang membentuk identitas kolektif.
Karena itu pula, tanah tidak pernah sekadar dipahami sebagai aset. Tanah adalah ruang hidup. Di atasnya terdapat jejak leluhur, sejarah keluarga, tempat kelahiran, kebun yang diwariskan, kubur nenek moyang, batu-batu sakral, mata air, hutan, dan seluruh lanskap budaya yang membentuk keberadaan Tou Minahasa. Kehilangan tanah bukan hanya kehilangan sumber ekonomi. Kehilangan tanah berarti kehilangan ingatan, kehilangan sejarah, kehilangan identitas, bahkan kehilangan masa depan.
Pandangan demikian sejalan dengan perkembangan hukum hak asasi manusia internasional mengenai masyarakat adat. Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mendefinisikan masyarakat adat semata-mata berdasarkan kategori biologis atau rasial, melainkan berdasarkan kesinambungan sejarah dengan masyarakat pra-kolonial, keterikatan yang kuat terhadap wilayah leluhur, keberadaan sistem sosial dan budaya yang khas, serta tekad untuk mempertahankan identitas dan ruang hidupnya. Dengan demikian, keberadaan masyarakat adat bukanlah hasil pengakuan negara, melainkan suatu realitas historis yang kemudian harus dihormati oleh negara dan setiap pihak lainnya.
Dalam konteks Minahasa, pengakuan terhadap masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari sejarah penguasaan tanah komunal. Tanah kalakeran, hak ulayat wanua, serta berbagai bentuk pengelolaan bersama menunjukkan bahwa hubungan antara Tou Minahasa dan tanah selalu didasarkan pada tanggung jawab kolektif. Tanah diwariskan, dijaga, dimanfaatkan, tetapi tidak dipahami sebagai komoditas yang bebas dipindahkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan komunitas. Intervensi kolonial melalui berbagai kebijakan agraria memang mengubah sebagian sistem tersebut, tetapi tidak pernah menghapus ingatan kolektif mengenai hubungan adat dengan ruang hidupnya.
Oleh sebab itu, hak atas tanah bagi Tou Minahasa bukanlah sekadar hak milik individual. Ia merupakan hak kolektif yang menyatu dengan sejarah, adat, budaya, identitas, dan keberlangsungan masyarakat itu sendiri. Hak tersebut tidak boleh direduksi menjadi persoalan administrasi, investasi, pembangunan, ataupun kepentingan ekonomi semata. Sebab ketika tanah dipisahkan dari sejarahnya, manusia dipisahkan dari dirinya sendiri.
Demikian pula adat dan budaya bukanlah sekadar warisan folklor yang dipertontonkan pada acara seremonial. Adat adalah tata kehidupan. Budaya adalah cara memahami dunia. Sejarah adalah sumber legitimasi keberadaan suatu masyarakat. Ketiganya membentuk satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Membatasi hak masyarakat adat atas tanah berarti sekaligus membatasi hak mereka atas sejarah, budaya, keyakinan, dan identitasnya sendiri.
Atas dasar itu, menjaga tanah leluhur bukan hanya hak Tou Minahasa, melainkan kewajiban moral yang diwariskan oleh para pendahulu kepada setiap generasi. Kewajiban tersebut bukan dilandasi oleh kebencian terhadap pihak lain, melainkan oleh tanggung jawab menjaga keberlangsungan kehidupan bersama. Setiap Tou Minahasa memikul amanat untuk memastikan bahwa tanah, adat, bahasa, situs-situs sejarah, ruang budaya, dan seluruh kosmologi Minahasa tetap hidup bagi anak cucu yang akan datang.
Karena itu pula, menyatakan sikap kritis terhadap setiap bentuk ekspansi yang berpotensi mengganggu keberlangsungan ruang hidup masyarakat adat bukanlah tindakan yang bertentangan dengan demokrasi maupun hak asasi manusia. Sebaliknya, sikap tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat adat untuk mempertahankan keberadaannya. Penolakan terhadap berbagai bentuk penguasaan ruang yang mengancam keseimbangan sosial, ekologis, historis, maupun kultural adalah ekspresi sah dari hak kolektif masyarakat adat atas wilayah leluhurnya.
Yang ditolak bukanlah keberadaan orang lain sebagai sesama manusia. Yang ditolak adalah setiap upaya yang mengabaikan sejarah, meniadakan persetujuan masyarakat adat, merusak tatanan ruang hidup, atau memaksakan perubahan yang menghilangkan identitas kolektif suatu komunitas. Dalam kerangka hak asasi manusia modern, masyarakat adat memiliki hak untuk mempertahankan wilayah tradisionalnya, hak untuk didengar, hak untuk menyatakan keberatan, dan hak untuk menolak tindakan yang mengancam keberlangsungan warisan leluhurnya.
Tomalun telah mengajarkan hal itu hampir dua abad yang lalu. Dengan sederhana ia mengatakan bahwa di Minahasa tidak ada budak; semua orang bebas. Kebebasan yang dimaksud bukan sekadar bebas bergerak, melainkan kebebasan sebagai suatu masyarakat yang hidup di atas tanahnya sendiri, dengan adatnya sendiri, dan menurut tata kehidupannya sendiri.
Hari ini, semangat Tomalun tetap hidup. Ia hadir setiap kali Tou Minahasa menjaga tanah leluhur, merawat adat, mempertahankan sejarah, melestarikan budaya, dan berdiri menyatakan sikap ketika ruang hidupnya terancam. Sebab hak atas tanah, sejarah, adat, dan budaya bukanlah hak yang dapat diberikan ataupun dicabut oleh siapa pun. Hak itu melekat pada keberadaan Tou Minahasa sebagai masyarakat adat. Menjaganya adalah kewajiban. Mempertahankannya adalah kehormatan. Dan menyatakan penolakan terhadap setiap bentuk ekspansi yang mengancam keberlangsungan warisan tersebut adalah hak yang sah, bermartabat, dan tidak boleh dibatasi. (Denni H. R. Pinontoan)









































