Merayakan Keragaman

Penerbit Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT)

Penerbit Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT)

Make a Difference with education, and be the best.

Make a Difference with education, and be the best.

Diskusi Buku "Aktivisme Agama & Pembangunan yang Memihak: Esai-esai untuk Sulawesi Utara”

Diskusi Seksualitas Dari Perspektif Budaya Minahasa

PUKKAT dan Jaringan

PUKKAT dan Jaringan

Make a Move Together for Better Life

Make a Move Together for Better Life

Latest Posts

Senin, 20 Juli 2026

Dari Tomalun Menuju Hak yang Tidak Dapat Dibatasi

Riane Elean

 


Tahun 1831, ketika zendeling Johann Friedrich Riedel dan Johann Gottlieb Schwarz pertama kali menapakkan kaki di pegunungan Minahasa, mereka tidak berjalan sendirian. Di samping mereka ada seorang Tou Minahasa bernama Tomalun (Toemaloen). Ia bukan sekadar penunjuk jalan. Ia adalah penerjemah, penghubung dunia, sekaligus orang pertama yang memperkenalkan Minahasa kepada orang-orang Eropa melalui sudut pandang seorang anak negeri. Ia berbicara dalam bahasa Melayu, memahami adat leluhurnya, mengunyah sirih-pinang sebagaimana kebiasaan kaumnya, dan menjelaskan setiap hal yang dijumpai sepanjang perjalanan itu. Ketika Riedel bertanya mengapa rumah-rumah Minahasa dibangun tinggi, Tomalun menjawab bahwa itu dilakukan agar musuh tidak mudah masuk dan membunuh penghuninya. Ketika Riedel mengira orang-orang yang bekerja bersama di kebun adalah budak milik seorang tuan tanah, Tomalun menatapnya tajam lalu berkata, "Tidak ada budak, Tuan, semua orang bebas."

Jawaban Tomalun lebih dari sekadar penjelasan etnografis. Ia sedang memperkenalkan suatu peradaban. Sebuah masyarakat yang memahami kebebasan, mengenal kepemilikan bersama atas tanah, membangun kehidupan kolektif, serta memiliki tata sosial yang berbeda dari dunia kolonial yang datang kemudian. Dalam satu kalimat sederhana, Tomalun menolak cara pandang kolonial yang menganggap setiap masyarakat harus dipahami melalui kategori-kategori Eropa.

Karena itu, Tomalun bukan sekadar tokoh sejarah. Ia adalah simbol kesadaran diri Tou Minahasa. Ia mengetahui siapa dirinya, dari mana asalnya, kepada siapa tanah itu diwariskan, dan bagaimana hubungan antara manusia dengan ruang hidupnya dibangun. Identitas itu tidak lahir karena pengakuan pemerintah kolonial, tidak pula karena pemberian negara modern. Identitas tersebut telah ada jauh sebelum semua struktur kekuasaan itu hadir.

Sebagai masyarakat adat, Tou Minahasa mendefinisikan dirinya melalui kesinambungan sejarah dengan leluhur, melalui pakasa'an, walak, wanua, bahasa, adat, hukum, dan kosmologi yang diwariskan turun-temurun. Dalam tradisi Minahasa, manusia tidak pernah berdiri sendiri. Ia hidup bersama keluarga, komunitas, tanah, hutan, gunung, sungai, laut, dan para leluhur yang membentuk keseluruhan dunia kehidupannya. Hubungan itu tidak semata-mata bersifat ekonomi. Ia adalah hubungan spiritual, sosial, politik, dan moral yang membentuk identitas kolektif.

Karena itu pula, tanah tidak pernah sekadar dipahami sebagai aset. Tanah adalah ruang hidup. Di atasnya terdapat jejak leluhur, sejarah keluarga, tempat kelahiran, kebun yang diwariskan, kubur nenek moyang, batu-batu sakral, mata air, hutan, dan seluruh lanskap budaya yang membentuk keberadaan Tou Minahasa. Kehilangan tanah bukan hanya kehilangan sumber ekonomi. Kehilangan tanah berarti kehilangan ingatan, kehilangan sejarah, kehilangan identitas, bahkan kehilangan masa depan.

Pandangan demikian sejalan dengan perkembangan hukum hak asasi manusia internasional mengenai masyarakat adat. Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mendefinisikan masyarakat adat semata-mata berdasarkan kategori biologis atau rasial, melainkan berdasarkan kesinambungan sejarah dengan masyarakat pra-kolonial, keterikatan yang kuat terhadap wilayah leluhur, keberadaan sistem sosial dan budaya yang khas, serta tekad untuk mempertahankan identitas dan ruang hidupnya. Dengan demikian, keberadaan masyarakat adat bukanlah hasil pengakuan negara, melainkan suatu realitas historis yang kemudian harus dihormati oleh negara dan setiap pihak lainnya.

Dalam konteks Minahasa, pengakuan terhadap masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari sejarah penguasaan tanah komunal. Tanah kalakeran, hak ulayat wanua, serta berbagai bentuk pengelolaan bersama menunjukkan bahwa hubungan antara Tou Minahasa dan tanah selalu didasarkan pada tanggung jawab kolektif. Tanah diwariskan, dijaga, dimanfaatkan, tetapi tidak dipahami sebagai komoditas yang bebas dipindahkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan komunitas. Intervensi kolonial melalui berbagai kebijakan agraria memang mengubah sebagian sistem tersebut, tetapi tidak pernah menghapus ingatan kolektif mengenai hubungan adat dengan ruang hidupnya.

Oleh sebab itu, hak atas tanah bagi Tou Minahasa bukanlah sekadar hak milik individual. Ia merupakan hak kolektif yang menyatu dengan sejarah, adat, budaya, identitas, dan keberlangsungan masyarakat itu sendiri. Hak tersebut tidak boleh direduksi menjadi persoalan administrasi, investasi, pembangunan, ataupun kepentingan ekonomi semata. Sebab ketika tanah dipisahkan dari sejarahnya, manusia dipisahkan dari dirinya sendiri.

Demikian pula adat dan budaya bukanlah sekadar warisan folklor yang dipertontonkan pada acara seremonial. Adat adalah tata kehidupan. Budaya adalah cara memahami dunia. Sejarah adalah sumber legitimasi keberadaan suatu masyarakat. Ketiganya membentuk satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Membatasi hak masyarakat adat atas tanah berarti sekaligus membatasi hak mereka atas sejarah, budaya, keyakinan, dan identitasnya sendiri.

Atas dasar itu, menjaga tanah leluhur bukan hanya hak Tou Minahasa, melainkan kewajiban moral yang diwariskan oleh para pendahulu kepada setiap generasi. Kewajiban tersebut bukan dilandasi oleh kebencian terhadap pihak lain, melainkan oleh tanggung jawab menjaga keberlangsungan kehidupan bersama. Setiap Tou Minahasa memikul amanat untuk memastikan bahwa tanah, adat, bahasa, situs-situs sejarah, ruang budaya, dan seluruh kosmologi Minahasa tetap hidup bagi anak cucu yang akan datang.

Karena itu pula, menyatakan sikap kritis terhadap setiap bentuk ekspansi yang berpotensi mengganggu keberlangsungan ruang hidup masyarakat adat bukanlah tindakan yang bertentangan dengan demokrasi maupun hak asasi manusia. Sebaliknya, sikap tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat adat untuk mempertahankan keberadaannya. Penolakan terhadap berbagai bentuk penguasaan ruang yang mengancam keseimbangan sosial, ekologis, historis, maupun kultural adalah ekspresi sah dari hak kolektif masyarakat adat atas wilayah leluhurnya.

Yang ditolak bukanlah keberadaan orang lain sebagai sesama manusia. Yang ditolak adalah setiap upaya yang mengabaikan sejarah, meniadakan persetujuan masyarakat adat, merusak tatanan ruang hidup, atau memaksakan perubahan yang menghilangkan identitas kolektif suatu komunitas. Dalam kerangka hak asasi manusia modern, masyarakat adat memiliki hak untuk mempertahankan wilayah tradisionalnya, hak untuk didengar, hak untuk menyatakan keberatan, dan hak untuk menolak tindakan yang mengancam keberlangsungan warisan leluhurnya.

Tomalun telah mengajarkan hal itu hampir dua abad yang lalu. Dengan sederhana ia mengatakan bahwa di Minahasa tidak ada budak; semua orang bebas. Kebebasan yang dimaksud bukan sekadar bebas bergerak, melainkan kebebasan sebagai suatu masyarakat yang hidup di atas tanahnya sendiri, dengan adatnya sendiri, dan menurut tata kehidupannya sendiri.

Hari ini, semangat Tomalun tetap hidup. Ia hadir setiap kali Tou Minahasa menjaga tanah leluhur, merawat adat, mempertahankan sejarah, melestarikan budaya, dan berdiri menyatakan sikap ketika ruang hidupnya terancam. Sebab hak atas tanah, sejarah, adat, dan budaya bukanlah hak yang dapat diberikan ataupun dicabut oleh siapa pun. Hak itu melekat pada keberadaan Tou Minahasa sebagai masyarakat adat. Menjaganya adalah kewajiban. Mempertahankannya adalah kehormatan. Dan menyatakan penolakan terhadap setiap bentuk ekspansi yang mengancam keberlangsungan warisan tersebut adalah hak yang sah, bermartabat, dan tidak boleh dibatasi. (Denni H. R. Pinontoan)

Senin, 06 Juli 2026

Membincangkan Ulang Pendekatan dan Metode Advokasi Masyarakat Adat

Riane Elean


 Tomohon — Di sebuah rumah panggung kayu bercat krem bergaya khas Minahasa era 1980-an, percakapan tentang masa depan masyarakat adat mengalir tanpa sekat. Rumah yang menjadi Kantor Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT) di Kalutay, Kakaskasen, Tomohon, itu dikelilingi halaman yang dipenuhi aneka tanaman bunga yang tertata rapi, Senin (6/7) berubah menjadi ruang belajar bersama. Para akademisi, aktivis, mahasiswa, dan pegiat kebudayaan duduk melantai, menyimak pemaparan Wensi Fatubun tentang perlunya membincangkan kembali pendekatan dan metode advokasi masyarakat adat.

Di tengah forum bertajuk "Membincangkan Ulang Pendekatan dan Metode Advokasi Masyarakat Adat, Fatubun mengawali pemaparannya dengan sebuah kritik yang sederhana, tetapi menggugah. Selama ini, katanya, terlalu banyak orang berbicara tentang masyarakat adat tanpa benar-benar menghadirkan masyarakat adat dalam ruang pembicaraan itu sendiri.

Pemikiran tersebut ia kaitkan dengan gagasan akademisi Maori, Linda Tuhiwai Smith, yang selama bertahun-tahun mengkritik praktik penelitian kolonial. Bagi Wensi, pesan itu tetap relevan hingga kini.

"Apa pun yang mau dikerjakan untuk masyarakat adat tanpa masyarakat adat, pada akhirnya akan menjadi sia-sia," ujarnya di hadapan akademisi, mahasiswa, aktivis, dan pegiat kebudayaan yang memenuhi ruang diskusi.

Pandangan itu bukan sekadar teori yang dibacanya dari buku. Sebagai kandidat doktor di University of Canterbury, Selandia Baru, Wensi banyak belajar dari pengalaman masyarakat Maori dalam memperjuangkan hak, identitas, dan pengetahuan mereka.



Ia mengingat kembali prinsip yang dipegang teguh oleh masyarakat Maori: "If you want to research about us without us, that is not us." Kalimat itu, menurutnya, bukan sekadar slogan akademik, melainkan etika dasar dalam penelitian dan advokasi. Pengetahuan tentang masyarakat adat tidak dapat diproduksi dari kejauhan; ia harus dibangun bersama mereka yang menghidupi pengalaman itu.

Karena itu, Wensi menilai pendekatan penelitian dan advokasi selama ini perlu dikaji ulang. Persoalannya bukan hanya pada tujuan, tetapi juga pada metode. Ia mengkritik kecenderungan penggunaan kerangka berpikir yang datang dari luar komunitas adat untuk menjelaskan realitas masyarakat adat.

"Bila ingin membicarakan masyarakat adat, gunakanlah kerangka dan metode masyarakat adat," tegasnya.

Menurutnya, peneliti, akademisi, maupun pendamping masyarakat tidak cukup datang membawa instrumen penelitian atau konsep-konsep teoritis. Mereka harus bersedia duduk bersama masyarakat adat, mendengar cara mereka memaknai dunia, dan menjadikan komunitas sebagai mitra yang setara dalam membangun pengetahuan.


Bagi Fatubun, isu masyarakat adat bukan sekadar bidang kajian akademik. Akademisi dan aktivis yang intens menelaah berbagai persoalan di kawasan Pasifik dan Papua itu melihat bahwa persoalan terbesar justru terletak pada cara masyarakat adat dipahami. Karena itu, ia mengajak peserta diskusi untuk meninjau kembali pendekatan dan metode advokasi yang selama ini digunakan.

Diskusi yang berlangsung lebih dari dua jam itu berkembang menjadi ruang berbagi pengalaman. Peserta mempertanyakan berbagai tantangan advokasi, mulai dari pengakuan wilayah adat hingga praktik penelitian yang kerap menjadikan masyarakat adat sebagai objek, bukan subjek.

Melalui forum tersebut, PUKKAT tidak sekadar menghadirkan sebuah diskusi akademik. Forum itu menjadi ruang refleksi bahwa perjuangan masyarakat adat bukan hanya soal memenangkan perkara di meja hukum, melainkan juga tentang mengubah cara berpikir: bahwa pengetahuan, kebijakan, dan advokasi yang menyangkut masyarakat adat harus lahir bersama mereka.

Di akhir diskusi, satu pesan Wensi terasa terus bergema di ruangan itu: masyarakat adat bukan objek yang diteliti atau dibela dari kejauhan. Mereka adalah pemilik pengetahuan, penentu arah perjuangan, dan subjek utama dalam setiap upaya membicarakan masa depan mereka sendiri.

Minggu, 05 Juli 2026

Dari Gereja Zending ke Gereja Minahasa

Riane Elean

 


Judul:

Dari Gereja Zending ke Gereja Minahasa: Jejak Pelayanan Zendeling Rudolf Bossert Hingga Berdirinya Jemaat GMIM di Tateli,  Minahasa


Kepengarangan:

Ivan R.B. Kaunang, Roger A.C. Kembuan, Sientje Suatan


Penerbit:

Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT)


Sinopsis:

Buku ini menelusuri jejak pelayanan zending Protestan di wilayah Tateli, Minahasa, sejak kedatangan para utusan Injil pada abad ke-19 hingga terbentuknya Jemaat GMIM di Tateli. Melalui pendekatan sejarah sosial dan historiografi kritis, penulis merangkai berbagai sumber—arsip, laporan zending, catatan gereja, tradisi lisan, dan dokumen lokal—untuk merekonstruksi perjalanan iman, pergumulan, dan transformasi sosial suatu masyarakat dalam menerima, menghayati, dan mewujudkan Injil dalam konteks budaya Minahasa.

Lebih dari sekadar catatan sejarah gereja, buku ini menghadirkan kisah manusia—para zendeling, tokoh lokal, pelayan jemaat, dan warga biasa—yang bersama-sama membangun komunitas Kristen di Tateli. Dari gereja zending yang kecil dan sederhana, umat bertumbuh, iman berakar, hingga akhirnya menjadi bagian dari Gereja Masehi Injili di Minahasa.

Karya ini bukan hanya penting bagi jemaat Tateli, tetapi juga bagi gereja-gereja lain, para pelajar, mahasiswa, akademisi, dan siapa saja yang ingin memahami bagaimana Injil menjelma dalam sejarah lokal dan membentuk identitas serta peradaban suatu komunitas. Sebuah warisan sejarah yang layak dijaga, dikenang, dan diwariskan.


Ukuran Buku:

xii + 140 hlm; 14 x 21 cm


ISBN: 978-634-96675-1-7


Informasi dan Pemesanan: Email ke pukkat.org@gmail.com


Jumat, 05 Juni 2026

Beragama yang Tidak Hanya Soal Hak

Riane Elean

Orang beriman kepada Yang Maha Kuasa secara batiniah, itu hal pribadi. Tapi, ketika dinyatakan secara kolektif, itu hal sosial. Hal memahami keduanya tidak sama. 

Kapan saja, di mana saja orang beragama dapat beriman secara batiniah. Tapi, semua agama punya apa yang disebut ritus. Ini kolektif, oleh sebab itu sosial. Tempat ibadah, misalnya ia  berdiri di tengah-tengah ruang sosial, apalagi dalam suatu masyarakat majemuk. Oleh sebab itu, pendiriannya butuh pengaturan. Dalam beriman, yang berlaku secara pribadi tidak perlu. Tapi, ketika hal beriman itu diekspresikan secara terbuka, maka itu juga butuh diatur. Kita berdoa dengan suara nyaring dan didengar orang banyak, itu bukan lagi urusan pribadi. 

Pada banyak hal, beragama itu adalah sosial. Ada orang lain yang berbeda agama di sekitar kita. Mereka memiliki cara mengekspresikan hal keberimanannya secara berbeda, dan terutama hal memaknai dan menyakini. Pada satu agama pun misalnya Kristen di Minahasa yang bermacam-macam denominasi, ibadah hari Minggu yang relatif waktu yang sama akhirnya bersepakat untuk tidak memakai toa. 

Soal agama-agama di ruang sosial, misalnya pendirian tempat ibadah memang butuh pengaturan secara hukum dan administratif. Tapi ini bukan satu-satunya cara. Memakai pendekatan HAM, yaitu kebebasan beragama atau berkeyakinan, juga bukan satu-satunya pendekatan dan metode. Sebab, hak itu dimiliki oleh semua orang dan kelompok. 

Ada hak mendirikan tempat ibadah dari satu pihak, tapi ada juga hak dari pihak lain yang tidak boleh dilanggar.  Oleh sebab itu, soal ini tidak monolitik. Hak kebebasan beragama atau berkeyakinan tidak boleh pula menjadi ideologi apalagi aksi untuk menekan dan memaksa pihak lain yang memiliki sikap atau pendapat berbeda. Dan, inilah konsekuensi dari hal beragama sebagai praktik sosial. 

Oleh sebab itu, dan ini yang saya kira substansial adalah faktor psiko-sosio-kultural yang mesti dipertimbangkan. Pendekatan legal formal, atau HAM adalah dua cara, tapi bukan satu-satunya. Mengapa? Ini terkait dengan konteks masyarakat kita yang beragama lebih banyak aspek sosialnya daripada hal batiniah. Beragama itu harus sosial dan politis dengan macam-macam alasan dan maksud. 

Pendekatan psiko-sosio-kultural menempatkan pengalaman keberagamaan dalam relasi dinamis antara individu dan komunitasnya. Dalam banyak masyarakat Indonesia, termasuk di wilayah-wilayah dengan tradisi komunal yang kuat, ekspresi keagamaan selalu terikat pada sensitifitas historis, memori kolektif, serta dinamika identitas kelompok. 

Artinya, setiap tindakan keagamaan, termasuk pendirian tempat ibadah—tidak hanya semata sebagai praktik spiritual, tetapi juga sebagai simbol sosial yang dapat memicu rasa aman, curiga, atau bahkan superioritas. Di sini, kebutuhan untuk memahami persepsi, ketakutan, dan harapan yang hidup dalam masyarakat menjadi sangat penting. Kebijakan apa pun yang diambil tanpa membaca lanskap psiko-sosial ini mudah menimbulkan resistensi, karena ia mengabaikan jaringan makna yang telah mengikat cara suatu komunitas memandang “yang lain”.

Karena itu, penyelesaian persoalan keberagamaan di ruang publik memerlukan dialog yang berakar pada kesadaran budaya lokal, bukan sekadar penegakan norma hukum atau penegasan hak-hak abstrak. Pendekatan psiko-sosio-kultural mendorong semua pihak untuk melihat bahwa penerimaan sosial tidak dapat dipaksa oleh regulasi, dan penghormatan terhadap hak tidak dapat ditegakkan tanpa kepekaan terhadap emosi kolektif. Dengan demikian, proses deliberatif—yang mencakup pendidikan publik, perjumpaan antar komunitas, dan upaya membangun kepercayaan—menjadi bagian integral dalam menciptakan ruang sosial yang inklusif. Pendekatan inilah yang memungkinkan setiap ekspresi keberagamaan hadir tanpa mengancam, karena ia ditopang oleh penghormatan timbal balik, pemahaman lintas identitas, serta kesediaan untuk hidup berdampingan secara beradab dalam masyarakat yang majemuk. (Denni Pinontoan)

Jumat, 29 Mei 2026

Memikirkan Kembali Pentingnya Hak Eksklusif

Riane Elean

Di dalam wacana modern tentang hak asasi manusia, toleransi, kerukunan, dan kebebasan beragama, manusia sering dipahami sebagai individu otonom: subjek rasional yang memiliki hak menentukan dirinya sendiri tanpa keterikatan mendasar dengan komunitas, kosmologi, atau ruang spiritual kolektifnya. Dari asumsi inilah lahir berbagai konsep liberal tentang kebebasan. Individu ditempatkan sebagai pusat moral kehidupan sosial. Komunitas hanya dipandang sebagai kontrak sosial yang dapat dinegosiasikan, diubah, bahkan ditinggalkan sesuai kehendak individu.

Namun, apakah manusia sungguh demikian?

Pertanyaan ini menjadi penting ketika kita berbicara tentang masyarakat adat. Sebab di dalam banyak komunitas adat, manusia tidak pernah dipahami sebagai makhluk yang berdiri sendiri. Ia selalu hadir dalam jaringan relasional: dengan keluarga, dengan kaumnya, dengan leluhur, dengan alam, dan dengan Yang Ilahi. Eksistensi individu memperoleh makna karena komunitas. Sebaliknya, komunitas eksis karena individu-individu yang hidup dan menjaga relasi di dalamnya. Keduanya tidak saling meniadakan, melainkan saling membentuk secara dialektis.

Di sinilah pentingnya memikirkan kembali hak eksklusif.

Hak eksklusif dalam kerangka masyarakat adat tidak dapat dipahami sekadar sebagai hak istimewa suatu kelompok untuk menutup diri dari pihak luar. Hak eksklusif adalah mekanisme ontologis dan kosmologis untuk menjaga keseimbangan kehidupan bersama. Ia lahir dari kesadaran bahwa kehidupan bukan hanya perkara hubungan antarindividu, tetapi juga hubungan spiritual antara manusia, tanah, alam, leluhur, dan Yang Ilahi. Dalam banyak masyarakat adat, keseimbangan relasi itulah yang memungkinkan kehidupan tetap berlangsung secara harmonis.

Karena itu, hak eksklusif komunitas adat berbeda secara mendasar dari konsep hak dalam liberalisme Barat modern. Dalam liberalisme, hak dipahami terutama sebagai hak individual. Individu dianggap mendahului komunitas. Kebebasan dipahami sebagai kemampuan individu menentukan pilihannya sendiri. Tetapi dalam masyarakat adat, individu tidak pernah mendahului komunitas. Ia dilahirkan, dibentuk, dan dimungkinkan oleh komunitasnya. Kebebasannya tidak berada di luar relasi, melainkan justru hidup di dalam relasi itu.

Pandangan liberal modern sering gagal memahami kenyataan ini. Atas nama toleransi dan kebebasan beragama, masyarakat adat dipaksa menerima konsep universal tentang hak yang sebenarnya lahir dari sejarah sosial Eropa: sejarah sekularisasi, individualisme, kapitalisme, dan rasionalisme modern. Konsep itu kemudian diperlakukan seolah-olah netral dan universal bagi semua masyarakat di dunia. Padahal ia membawa asumsi filosofis tertentu tentang manusia dan kehidupan sosial.

Dalam masyarakat adat, agama bukan sekadar keyakinan privat individu. Ia adalah bagian dari kosmologi komunitas. Relasi dengan Yang Ilahi tidak berdiri sendiri, tetapi menyatu dengan relasi terhadap leluhur, alam, tanah, ruang hidup, dan tatanan sosial. Karena itu, ketika suatu komunitas adat mempertahankan ruang simbolik dan spiritualnya, yang dipertahankan bukan hanya “budaya”, melainkan keseluruhan struktur kehidupan.

Di titik ini, wacana toleransi modern sering menjadi problematis. Sebab toleransi yang dibangun di atas paradigma liberal cenderung mengabaikan konteks sosio-kultural masyarakat. Ia mengandaikan semua masyarakat tersusun dari individu-individu otonom yang setara dan bebas menentukan pilihan-pilihannya sendiri. Akibatnya, komunitas adat yang mempertahankan hak eksklusifnya sering dicurigai sebagai tidak demokratis, tertutup, bahkan anti-kebebasan.

Padahal persoalannya jauh lebih kompleks.

Hak eksklusif komunitas adat justru dapat dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap keberlangsungan tata kehidupan komunal yang selama berabad-abad menjadi dasar eksistensi mereka. Tanpa perlindungan terhadap hak eksklusif itu, komunitas adat mudah dihancurkan oleh kekuatan-kekuatan eksternal yang jauh lebih besar: agama-agama ekspansif, modal, pasar, dan negara modern.

Atas nama kebebasan beragama, misalnya, ruang-ruang adat dapat dibuka bagi penetrasi ideologi keagamaan yang memiliki watak ekspansionis. Atas nama pembangunan dan investasi, tanah adat dapat diambil alih oleh negara dan korporasi. Atas nama rasionalitas modern, relasi spiritual masyarakat dengan alam dianggap takhayul dan tidak produktif. Maka toleransi dan kebebasan, yang secara normatif terdengar mulia, dalam praktik tertentu justru dapat menjadi instrumen penguasaan.

Di sinilah kritik terhadap liberalisme menjadi relevan.

Liberalisme modern sering mengabaikan fakta bahwa relasi kuasa tidak pernah netral. Kebebasan formal yang diberikan kepada semua pihak dalam kenyataannya berlangsung dalam kondisi yang tidak setara. Komunitas adat yang kecil dan terbatas harus berhadapan dengan organisasi keagamaan besar, kekuatan modal, birokrasi negara, dan logika pasar global. Dalam situasi seperti itu, “kebebasan” dapat berubah menjadi jalan masuk bagi dominasi.

Sejarah kolonialisme menunjukkan hal tersebut dengan jelas. Kolonialisme tidak hanya datang dengan kekuatan militer dan ekonomi, tetapi juga dengan rasionalitas modern yang merelatifkan hak eksklusif kaum-kaum lokal. Tanah adat dipandang sebagai objek ekonomi. Hutan menjadi komoditas. Kosmologi lokal dianggap irasional. Relasi spiritual masyarakat dengan alam dihancurkan demi eksploitasi sumber daya.

Kapitalisme modern melanjutkan logika itu. Rasionalisme modern memisahkan manusia dari alam dan dari dimensi spiritual kehidupannya. Alam tidak lagi dipahami sebagai ruang relasional yang sakral, melainkan sebagai objek produksi dan konsumsi. Manusia pun direduksi menjadi individu ekonomi yang bergerak demi kepentingan pribadi.

Negara modern kemudian memperkuat proses tersebut melalui birokratisme, militerisme, dan pembangunisme. Nation-state mengklaim otoritas tertinggi atas wilayah dan kehidupan sosial. Dalam proses itu, komunitas adat sering dipaksa menyesuaikan diri dengan logika administrasi negara. Hak eksklusif mereka dipersempit atau diabaikan demi kepentingan nasional, investasi, dan stabilitas politik.

Akibatnya, masyarakat adat mengalami keterputusan kosmologis. Relasi mereka dengan leluhur, alam, dan Yang Ilahi perlahan dilemahkan oleh logika modernitas. Apa yang sakral dijadikan administratif. Apa yang spiritual dijadikan ekonomi. Apa yang komunal dijadikan individual.

Karena itu, memikirkan kembali hak eksklusif bukan berarti menolak dialog atau hidup bersama dengan pihak lain. Ia juga bukan seruan menuju eksklusivisme absolut. Yang dipersoalkan adalah kecenderungan modern untuk menganggap semua masyarakat harus tunduk pada satu model universal tentang manusia dan kebebasan.

Hak eksklusif komunitas adat perlu diakui justru untuk menjaga pluralitas dunia kehidupan manusia. Sebab manusia tidak hidup hanya dengan hukum dan rasionalitas administratif. Manusia juga hidup dengan simbol, spiritualitas, ingatan leluhur, dan relasi kosmis yang memberinya makna.

Dalam masyarakat adat, musyawarah menjadi mekanisme menjaga keseimbangan itu. Suara komunitas tidak lahir dari otoritarianisme individual, melainkan dari proses relasional antaranggota komunitas. Hukum adat bekerja bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk memulihkan keseimbangan kosmis yang terganggu. Di situ terlihat bahwa komunitas adat memiliki rasionalitas etik dan politiknya sendiri.

Maka persoalan kita hari ini bukan sekadar memperluas kebebasan individual, tetapi juga mempertanyakan: kebebasan untuk siapa, dalam relasi kuasa yang bagaimana, dan dengan konsekuensi apa terhadap keberlangsungan komunitas manusia dan alam?

Barangkali modernitas terlalu lama memandang manusia sebagai individu yang berdiri sendiri. Padahal manusia selalu hidup bersama: dengan sesamanya, dengan alam, dengan leluhur, dan dengan Yang Ilahi. Dan selama relasi-relasi itu masih menjadi dasar kehidupan banyak komunitas di dunia, maka hak eksklusif tetap penting untuk dipikirkan kembali. (dennipinontoan)

Selasa, 30 Desember 2025

Silaturahmi Natal & Refleksi Akhir Tahun

Riane Elean



Koalisi Advokasi KBB SULUT bersama dengan LBH Manado & PUKKAT menyelenggarakan "Silaturahmi Natal & Refleksi Akhir Tahun" sebagai hajatan tahunan.

Kali ini refleksi diawali dengan pemutaran film dokumenter berjudul "Bhinneka Tunggal Asa", yang diproduksi oleh YLBHI & Watchdog, yang mengangkat kasus-kasus pelanggaran KBB (Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan)  di beberapa daerah, seperti kasus LAROMA di SULUT, kasus Ahmadiyah & GKP di Jabar, dan di Kalbar.

Pemutaran film ini adalah pertama kali dilakukan oleh jaringan di daerah setelah di-launching beberapa hari lalu di Jakarta.

Yang menarik juga adalah diskusi yang berlangsung serius membahas pelanggaran-pelanggaran KBB oleh aktor-aktor negara yang biasanya diawali oleh aktor-aktor non-negara yang memakai beberapa rujukan kebijakan negara yang diskriminatif bahkan bertentangan dengan konstitusi - sebagai legitimasi atas aksi-aksi kekerasan & persekusi terhadap kelompok minoritas rentan, serta perusakan rumah-rumah ibadah. Selain itu, dalam refleksi ini, juga ada upaya untuk melakukan pemetaan serta analisis kritis terhadap dominasi kekuasaan, yang ditinjau dari berbagai perspektif untuk ditindaklanjuti dalam kerja-kerja advokasi Koalisi ke depan.





Refleksi ini melibatkan representasi berbagai OMS di SULUT yg kian solid, konsolidatif dan komit dalam mengarusutamakan KBB, yg juga berkelindan dengan isu-isu lain di SULUT, seperti konflik agraria, bisnis ekstraktif, disabilitas, KtP & KtA, SOGIESC, dll.

Pertemuan silaturahmi dan refleksi ini dihadiri sekitar 100 orang dari berbagai jaringan OMS yang  tergabung dalam Koalisi Advokasi KBB SULUT, serta undangan lainnya.

Kehadiran para aktivis yang  datang secara bergantian sejak siang hingga malam hari, tidak saja sebagai  perjumpaan silaturahim merayakan Natal bersama jaringan komunitas lintas iman. Temu ini juga untuk memperkuat visi bersama & aksi perjuangan gerakan masyarakat sipil bagi keadilan & pemenuhan hak KBB serta penanganan beragam isu interseksi yg juga urgen - sebagai panggilan bersama  mewujudkan aksi-aksi nyata gerakan rakyat SULUT bersatu.

Tomohon, 291225

Ruth Ketsia

#koalisiadvokasikbbsulut

#lbhmanado

#PUKKAT

#TemuRakyatSulutBersatu

#SalamPerjuangan

#SalamKBB

#SalamKBBSulut


Sabtu, 12 Juli 2025

Kekristenan dan Kebudayaan Minahasa

Riane Elean

Adalah topik yang jadi perhatian dan kajian para mahasiswi/a STFT Jakarta dan UKDW, Yogyakarta, yang sedang melakukan program "Social Immersion" (SI) di PUKKAT. Program ini, yang didukung oleh Kerk in Actie, Belanda, telah keempat kali sejak tahun 2022 diadakan bekerjasama dengan PUKKAT (Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur), Tomohon, SULUT.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang out-put-nya yaitu video yang bercerita tentang TjapTikoes, Laroma dan Kelelondey - tahun ini, hasil akhir yang disyaratkan adalah foto. Setiap peserta memilih tema masing-masing sesuai dgn gambar yang dipotret disertai dengan narasinya.

Topik tentang "Kekristenan dan Kebudayaan Minahasa"   tentu sangat luas. Selama tinggal di Tomohon, berinteraksi sambil belajar dan berdiskusi, baik dengan pengurus PUKKAT dan jaringannya, seperti Institut Mapatik dan Mawale Movement (MM) secara keseluruhan, tapi tentu juga dengan masyarakat luas - akhirnya mahasiswi/a sendiri yang menetapkan pilihannya terkait dengan gambar yang akan dipotret. Namun, sebelum turun ke lapangan utk menemukan foto yang pas dan tema yang sesuai, mereka terlebih dahulu dibekali dengan pelatihan menulis dan skil fotografi.

Setelah hampir dua bulan (STFT Jakarta dan satu bulan utk UKDW) berproses bersama PUKKAT - para mahasiswi/a kemudian mempresentasikan fotonya masing-masing serta narasi yang sudah disiapkan dalam kegiatan FGD. Temanya beragam, yaitu:

  1. Waruga dan Gereja. Gambar yang diambil adalah bangunan gedung gereja GMIM Sion Woloan, yang di halaman yang sama (bagian depannya) terdapat sebuah "waruga" (kuburan leluhur khas Minahasa). Sebuah perjumpaan yang akomodatif dan sebagai penanda harmonitas atau-kah simbol penaklukan budaya?

  2. Kawasaran. Gambar yang dipotret adl pentas seni tari Kawasaran pada "Festival Budaya" dua dekade MM. Yang menarik dari Kawasaran sebagai warisan seni tradisi Minahasa, walau masih diasosiasikan dengan tradisi peperangan tempoe doeloe, seperti tarian cakalele di beberapa daerah lain - kini mulai ada upaya  memaknainya kembali sebagai sebuah spirit yang memberikan kekuatan (daya) positif untuk mampu bertahan berhadapan dengan tantangan dan kerasnya hidup. Aksesoris-aksesoris yang digunakan, seperti santi (pedang) dan tombak, bukan lagi sebagai senjata pemusna dan pembawa kematian melainkan sebagai simbol pembuka jalan bagi keberlangsungan kehidupan. Ini merupakan upaya  reklaiming atas tradisi awal leluhur Minahasa.

  3. Perempuan Minahasa. Gambar yang ditampilkan adl seorang perempuan "walian" (imam) yang sedang memimpin ritual adat beberapa waktu lalu di Woloan. Ini menjadi penanda kuat dari warisan kultur Minahasa yang egaliter. Tapi pada sisi lain, konteks hari ini  memperlihatkan adanya ketimpangan bahkan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan begitu fenomenal. Ini jelas menunjukkan relasi kuasa yang timpang berakar dalam ideologi patriarki dan dominasi maskulinitas yang begitu kuat.

  4. Pasar Beriman Wilken, Kota Tomohon. Gambar yang dipotret adl gapura pasar yang bertuliskan "Pasar Beriman Wilken". Nama "beriman" adalah akronim dari bersih, indah dan aman adalah nama pertama yang disematkan pada  pasar ini. Sementara kata "Wilken" ditambahkan kemudian. Nama ini  menunjuk pada nama dari seorang misionaris yang diutus oleh badan zending Belanda (NZG) ke Minahasa menyebarkan agama Kristen  dan memperkenalkan pendidikan modern di wilayah Tomohon. Pasar ini terbesar di Sulut. Tapi ia dikenal bukan karena tergolong "terbesar", justru karena sebutan "pasar ekstrem", yang dilekatkan lebih pada kepentingan promosi pariwisata. Padahal yang disebut "pasar ekstrem" itu hanya menunjuk pada bagian kecil saja dari lapak yang berjualan jenis hewan-hewan tertentu yang dianggap "ekstrem", seperti ular, tikus, celeng, kelelawar, dll.

Hasil pemotretan  dan narasi foto sudah dipresentasikan. Dihadiri, selain, oleh pengurus PUKKAT, juga oleh Pak Martin Tahun dari UKDW yang berkunjung untuk memonitor, serta para budayawan, akademisi, aktivis/praktisi budaya, jurnalis dan fotografer MM.

Kegiatan FGD ini sangat membantu para mahasiswi/a utk memperluas wawasan mereka ttg Kekristenan dan Kebudayaan di tanah Minahasa, tapi lebih  khusus lagi yakni utk memperkaya narasi dari "foto bercerita" yang dibuat oleh para mahasiswi/a.

Semua foto menarik didiskusikan. Tapi lebih menarik lagi ketika mendiskusikan foto-foto itu dari berbagai angle - ternyata menyimpan misteri berbagai pertarungan politis/ideologis" di dalamnya, tidak sekedar gambar yang tertangkap kamera.

Meski baru pada tahap awal, para mahasiswi/a  telah mencoba me"nyelam" sesuai nama program "Social Immersion ke dalam kehidupan Kekristenan dan Kebudayaan Minahasa. Setidaknya para mahasiswi/a yang berasal dari suku yang berbeda dan atau dari etnis Minahasa diaspora telah memperoleh pengetahuan awal dari apa yang mereka lihat dan selami selama melaksanakan program tersebut di PUKKAT.

Pada pihak lain, tema yang diangkat ini juga meninggalkan PR bagi PUKKAT untuk melakukan kajian kritis yang lebih mendalam tentang perjumpaan  agama Kristen dan budaya Minahasa. Muncul pertanyaan,

mana yang tepat untuk kita: Minahasa Kristen ataukah Kristen (di) Minahasa?

Jangan-jangan ini tantangan kita hari ini, yaitu urgentnya  menemukan  format baru dari kekristenan  yang betul-betul berakar di dalam kultur lokal, bukan sebaliknya, tercerabut darinya.

#sitoutimoutumoutou

#cawanasiparukuancawànasipakuruan

#Sitoumasuatpeleng

#nyakuweweneminahasa

Tomohon, 120725

RKW

Senin, 30 Juni 2025

Kampanye Tolak Kekerasan Berbasis Gender

Riane Elean

 


PUKKAT sebagai salah satu organ yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Sulut (GPS) menolak kekerasan berbasis gender, dan lebih khusus lagi, anti KtP & KtA. Kampanye ini digaungkan dalam Festival Dua Dekade Mawale Movement, 28 Juni 2025. Kampanye STOP KEKERASAN berbasis gender ini adalah juga bagian integral dari komitmen & perjuangan untuk terus mengintegrasikan & mempromosikan nilai-nilai luhur Minahasa yg humanis & pro-kehidupan.


Sabtu, 28 Juni 2025

Catatan Reflektif Festival Budaya Mawale Movement

Riane Elean

 


Tahun ini perjalanan Mawale Movement (MM) melangkah ke usia dua dekade. Sebuah momentum yang penting dirayakan bersama sebagai wujud komitmen dalam merawat keberlangsungan spirit & identitas keminahasaan serta integritas dalam menghidupi nilai-nilai keminahasaan yg humanis & menghidupkan warisan lokal para leluhur Tou Minahasa.
Kendati nyaris tergerus oleh arus zaman dalam tahapan beribu tahun perjumpaan & sentuhan dengan peradaban asing, (termasuk budaya global) - dan karena itu tak dapat terhindarkan produk identitas kultural yang hibrid - tokh sebuah fakta yg tidak bisa dinafikan, bahwa Tou Minahasa tetap berakar di dalam kultur keminahasaannya.
MM adalah salah satu gerakan alternatif untuk kembali ke "wale", rumah bersama, yaitu rumah Minahasa. Kembali ke akar & nilai budaya leluhur, yang tentu mesti dimaknai ulang & terus menerus seiring dengan perjalanan waktu & pergeseran konteks. Dalam kesadaran inilah MM hadir dan lebih concerned pada spirit & nilai keminahasaan. Ia bukan organisasi yang kaku & struktural. Kepemimpinannya pun tidak tersentralistik, apalagi tertumpu pada satu atau sekelompok orang saja. Power sebagai sebuah daya & energi positif menyebar pada kekuatan jaringan-jaringan organisasi atau komunitas atau pun individu yg se-visi. MM ini hidup, eksis berkiprah & berkontribusi dalam memperkuat identitas kultural justru melalui jaringan-jaringannya, yang pada sisi lain independen & merdeka dalam berkarya & berinovasi.
Ikatan yang dirangkai & dirawat terus adalah pada visi perjuangan bersama untuk memperkuat identitas keminahasaan agar terus bertahan, resilien & survived berhadapan dengan resistensi budaya eksternal, tapi juga tradisi internal yang destruktif.
Kehadirannya pun untuk merawat kewarasan & nalar kritis melawan politik penunggalan kebudayaan atau juga sikap religiositas tertentu yang anti budaya, yang kerap distigma sebagai "kuasa kegelapan".
Selain itu, manfaat kehadiran MM sebagaimana telah dikerjakan selama ini adalah melakukan edukasi berkelanjutan melahirkan kader-kader muda potensial, kritis tapi konstruktif dlm membangun peradaban yang berpihak pada kemanusiaan yang bermartabat & alam yg lestari.
Dalam kesadaran inilah, pada perayaan Dua Dekade MM tahun ini, disepakati sejumlah (rangkaian) kegiatan. Ada yang dilakukan bersama semua jaringan yang terdiri dari puluhan organisasi/komunitas dan ada pula yg dilakukan oleh masing-masing jaringan sesuai dgn kapasitas & concern isu.
Sejak minggu lalu beberapa kegiatan sudah dimulai, yaitu "Papendangan Festival". Kegiatan ini diiniasi oleh IAKN Manado yang didukung oleh PUKKAT (Pusat Kajian Indonesia Timur), Institut Mapatik & MM. Selain itu, melibatkan juga kelas IAIN Manado. Kegiatan selanjutnya adalah Sekolah Jurnalisme diinisiasi oleh Institut Mapatik dan didukung oleh PUKKAT & MM.
Kemarin, 28 Juni, berlangsung Festival Budaya. Selain tampilan pentas (pertunjukan) seni budaya, juga ada pameran buku yg ditulis oleh para anggota dan oleh jaringan MM & mitranya.
Ada juga jaringan MM, seperti Gerakan Perempuan Sulut (GPS), turut mengisi acara, yaitu kampanye ANTI KEKERASAN berbasis gender, dan lebih khusus lagi, anti KtP & KtA. Bersamaan dgn kampanye ini, komunitas Saksi & Korban (SSK) SULUT, yang dibentuk oleh LPSK RI (Lembaga Perlindungan Saksi & Korban) melakukan sosialisasi memperkenalkan apa itu LPSK, yg akan segera membuka Kantor Penghubung di Kota Manado.
Kampanye STOP KEKERASAN berbasis gender ini adalah juga bagian integral dari komitmen & perjuangan MM utk terus mengintegrasikan & mempromosikan nilai-nilai luhur Minahasa yg humanis & pro-kehidupan.
Beberapa ungkapan bijak para leluhur, di antaranya: "Si Tou Timou Tumou Tou", artinya manusia hidup untuk menghidupkan sesamanya & tentu juga menghidupkan alam sebagai subyek yang setara. Kosmologi Minahasa tak dapat dipisahkan dari "tiga batu dodika" "manusia - alam - Opo/Empung Kasuruan Wangko". Semua saling bergantung sebagai kesempurnaan kehidupan seutuhnya. Salah satu komitmen MM ramah lingkungan ialah tidak lagi menggunakan kemasan gelas plastik seperti pada perayaan festival kemarin.
Demikian juga ungkapan populer lainnya yaitu "Si Tou Peleng Masuat Waya" artinya setiap orang adalah setara. Local wisdom ini jelas sekali menindikasikan penolakan terhadap budaya kekerasan, termasuk KDRT & KS (kekerasan seksual).
Satu yg tak mungkin terabaikan adalah tradisi makan bersama yaitu menggelar meja beralaskan daun pisang/laikit & menyajikan menu tradisional dimasak dalam bambu.
Tentu ada juga makanan nasional yg dipesan khusus bagi saudari/a kita yang tidak mengonsumsi menu tradisional Minahasa. Ini adalah bagian yg utuh dari hospitalitas berMAWALE. Siapa pun akan disambut dan dilayani dgn sukacita & hati yg tulus. Tapi juga akan tertolak di tanah ini, Tana' Karema-Lumimuut-Toar, jika ada yg datang dengan membawa serta ideologi intoleran, yang hendak merusak nilai-nilai budaya hospitabel & inklusif.
Perayaan ini sungguh meriah sejak pagi sampai malam hari, silih berganti. Semuanya dapat terselenggara bukan karena MM punya dukungan finansial yang kuat. MM tidak punya sponsor dari siapa/mana pun, apalagi dari instansi atau lembaga tertentu. Perjalanan MM hingga hari ini hanya bermodalkan RU'KUP, artinya pemberian sukarela. Ru'kup adalah sebuah tradisi komunal masyarakat agraris, yang tak mengikat secara politis, tapi mengikat secara kultural para anggota & jaringan. Ru'kup bisa berupa uang atau natura atau pun alat perlengkapan untuk menopang terlenggaranya agenda kegiatan.
Inilah kekhasan MM dalam berMAWALE. Meski harus diakui pula ada dinamika dalam mendorong pada tanggung jawab bersama, yang tampaknya mulai tergerus oleh individualime modern. Namun lepas dari itu, perlu disyukuri bahwa perbedaan pendapat bukan hambatan apalagi ancaman. Justru perbedaan itu memperkaya dalam mengelola kekuatan bersama agar tetap eksis merperkokoh identitas keminahasaan dalam mewarnai identitas kebangsaan. Tidak ada kebudayaan nasional yang tunggal. Yang disebut kebudayaan nasional itu adalah plural & beragam sebagaimana beragamnya etnis/suku/ras, serta agama & kepercayaan yg telah ada sejak ribuan tahun di bumi pertiwi ini.
Salam keminahasaan.
Sebuah warisan leluhur yg adiluhung sbgm nama MINAHASA artinya "menjadi esa". Menjadi satu dalam perbedaan & keragaman. Tapi juga dalam keragaman & perbedaan itu, yang esa tetap ada, eksis & dihargai sebagai subyek yang setara, anugerah dari Sang Semesta.
Tomohon, 29/06/25
RKW

Our Team

  • Ruth Kesia WangkaiAktivis-Peneliti
  • Steven Bons ManengkeiPeneliti
  • Marlin WongkarAktivis
  • Denni PinontoanPeneliti
  • Riane EleanPeneliti
  • Putri KapohPeneliti
  • Rikson KarundengPeneliti
  • Kalfein WuisanPeneliti
  • Yonatan KembuanPeneliti
  • Rivo GosalPeneliti
  • Kharisma KuramaPeneliti
  • Greenhill WeolPeneliti
  • Mineshia LesawengenPeneliti
  • Omega PantowPeneliti
  • Leon WilarPeneliti