PUKKAT dalam konsolidasi dengan berbagai jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Sulawesi Utara hingga hari ini masih menunggu tindakan DPD Partai Golkar Sulut atas keputusan Sidang Paripurna DPRD Sulut yang telah dikirimkan kepada DPD Partai Golkar Sulut untuk segera mengambil keputusan memberhentikan Sdr. James Arthur Kojongian dari anggota di DPRD Provinsi Sulut. Sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, JAK telah melanggar sumpah dan janji serta kode etik DPRD.
Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme pemberhentian berdasarkan ketentuan Pasal 141 ayat (3) menegaskan "paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan badan kehormatan DPRD provinsi yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan badan kehormatan DPRD provinsi kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan."
Selanjutnya pada pasal ini ayat (4) ditegaskan lagi "pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan tentang pemberhentian anggota kepada pimpinan DPRD provinsi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan badan kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dari pimpinan DPRD provinsi".
Selanjutnya pada ayat (5) disebutkan "Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memberikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPRD provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari meneruskan keputusan badan kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian."
Gerakan Perempuan Sulawesi Utara juga hendak mengingatkan kepada DPD Partai Golkar Sulut tentang 10 (sepuluh) Pernyataan Politik Partai Golkar yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional X Partai Golkar, tahun 2019, di Jakarta, di mana Bapak Airlangga Hartarto terpilih menjadii Ketua Umum DPP Partai Golkar, yang menyebutkan dalam poin 8 dari 10 Pernyataan Politik tersebut bahwa “Partai Golkar berpendapat hakikat perjuangan politik adalah untuk memperjuangkan cita-cita keadilan sosial melalui percepatan pencapaian SDGs antara lain pengentasan kemiskinan, kesenjangan, penggangguran, penghapusan stunting, pelayanan kesehatan, PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN, pemberantasan narkoba dan masalah sosial lainnya.”
Berdasarkan alasan – alasan yang tertuang dalam UU Pemerintahan Daerah dan Pernyataan Politik Partai Golkar di atas maka Gerakan Perempuan Sulut dengan ini menyampaikan:
1.
Mendesak kepada DPD
Partai Golkar Sulut untuk bertindak konstitusional menegakkan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia serta taat pada keputusan partai sendiri
tentang 10 (sepuluh) Pernyataan Politik Partai Golkar. Hanya dengan wujud
tindakan yang konstitusional inilah, DPD Partai Golkar Sulut akan membuktikan
sikapnya yang konsisten dan taat pada kebijakan negara dan kebijakan partai,
serta memperlihatkan komitmen yang sungguh-sungguh bagi penghapusan kekerasan terhadap
perempuan.
2.
Mendesak DPD Partai
Golkar Sulut untuk segera menindaklanjuti keputusan Sidang Paripurna DPRD
Provinsi Sulut yakni memberhentikan Sdr. James Arthur Kojongian dari anggota
DPRD Provinsi Sulut.
Gerakan Perempuan Sulawesi Utara Lawan Kekerasan Terhadap perempuan dan Anak, yang menyatakan sikap:
1.
Yayasan
Pemberdayaan Perempuan dan Anak (YAPPA) Sulut
2.
Lembaga
Perlindungan Anak (LPA) Sulut
3.
Asosiasi Pastoral
Indonesia (API) Sulut
4.
Persekutuan
Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (PERUATI) regio Suluttenggo
5.
Swara Parangpuan
Sulut
6.
Yayasan Pelita
Kasih Abadi (PEKA) Sulut
7.
Lembaga
Pendampingan Perempuan dan Anak “Terung Ne Lumimuut” Sulut
8.
Pusat Studi Gender
Universitas Negeri (UNIMA) Manado
9.
Yayasan Suara
Nurani Minaesa
10. Korps
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Cabang Metro Manado
11. Persekutuan
Perempuan Adat Nusantara AMAN (PEREMPUAN AMAN)
12. Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Sulut
13. Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Manado
14. Persekutuan
Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Sulut
15. Gerakan
Siswa Kristen Indonesia (GSKI) Sulut
16. Pusat
Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT)
17. Gerakan
Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sulut
18. Koalisi
Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Manado
19. Gerakan
Cinta Damai Sulawesi Utara (GCDS)
20. Yayasan
Tumbuh Kembang Pesona
21. Forum
Jurnalis Perempuan (FJPI) Sulut
22. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tomohon
23.Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado
0 komentar:
Posting Komentar