Selasa, 02 Februari 2021

PUKKAT Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak


PUKKAT dalam konsolidasi dengan berbagai jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Sulawesi Utara hingga hari ini masih menunggu tindakan DPD Partai Golkar Sulut atas keputusan Sidang Paripurna DPRD Sulut yang telah dikirimkan kepada DPD Partai Golkar Sulut untuk segera mengambil keputusan memberhentikan Sdr. James Arthur Kojongian dari anggota di DPRD Provinsi Sulut. Sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, JAK telah melanggar sumpah dan janji serta kode etik DPRD.

Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme pemberhentian berdasarkan ketentuan Pasal 141 ayat (3) menegaskan "paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan badan kehormatan DPRD provinsi yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan badan kehormatan DPRD provinsi kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan."

Selanjutnya pada pasal ini ayat (4) ditegaskan lagi "pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan tentang pemberhentian anggota kepada pimpinan DPRD provinsi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan badan kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dari pimpinan DPRD provinsi".

Selanjutnya pada ayat (5) disebutkan "Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memberikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPRD provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari meneruskan keputusan badan kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian."

Gerakan Perempuan Sulawesi Utara juga hendak mengingatkan kepada DPD Partai Golkar Sulut tentang 10 (sepuluh) Pernyataan Politik Partai Golkar yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional X Partai Golkar, tahun 2019, di Jakarta, di mana Bapak Airlangga Hartarto terpilih menjadii Ketua Umum DPP Partai Golkar, yang menyebutkan dalam poin 8 dari 10 Pernyataan Politik tersebut bahwa “Partai Golkar berpendapat hakikat perjuangan politik adalah untuk memperjuangkan cita-cita keadilan sosial melalui percepatan pencapaian SDGs antara lain pengentasan kemiskinan, kesenjangan, penggangguran, penghapusan stunting, pelayanan kesehatan, PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN, pemberantasan narkoba dan masalah sosial lainnya.”

Berdasarkan alasan – alasan yang tertuang dalam UU Pemerintahan Daerah dan Pernyataan Politik Partai Golkar di atas maka Gerakan Perempuan Sulut dengan ini menyampaikan:

1.      Mendesak kepada DPD Partai Golkar Sulut untuk bertindak konstitusional menegakkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta taat pada keputusan partai sendiri tentang 10 (sepuluh) Pernyataan Politik Partai Golkar. Hanya dengan wujud tindakan yang konstitusional inilah, DPD Partai Golkar Sulut akan membuktikan sikapnya yang konsisten dan taat pada kebijakan negara dan kebijakan partai, serta memperlihatkan komitmen yang sungguh-sungguh bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

2.      Mendesak DPD Partai Golkar Sulut untuk segera menindaklanjuti keputusan Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulut yakni memberhentikan Sdr. James Arthur Kojongian dari anggota DPRD Provinsi Sulut.

Gerakan Perempuan Sulawesi Utara Lawan Kekerasan Terhadap perempuan dan Anak, yang menyatakan sikap:

1.      Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (YAPPA) Sulut

2.      Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulut

3.      Asosiasi Pastoral Indonesia (API) Sulut

4.      Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (PERUATI) regio Suluttenggo

5.      Swara Parangpuan Sulut

6.      Yayasan Pelita Kasih Abadi (PEKA) Sulut

7.      Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak “Terung Ne Lumimuut” Sulut

8.      Pusat Studi Gender Universitas Negeri (UNIMA) Manado

9.      Yayasan Suara Nurani Minaesa

10. Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Cabang Metro Manado

11. Persekutuan Perempuan Adat Nusantara AMAN (PEREMPUAN AMAN)

12. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Sulut

13. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado

14. Persekutuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Sulut

15. Gerakan Siswa Kristen Indonesia (GSKI) Sulut

16. Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT)

17. Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sulut

18. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Manado

19. Gerakan Cinta Damai Sulawesi Utara (GCDS)

20. Yayasan Tumbuh Kembang Pesona

21. Forum Jurnalis Perempuan (FJPI) Sulut

22. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tomohon

23.Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado

Riane Elean

Author & Editor

""

0 komentar:

Posting Komentar