Selasa, 15 Juni 2021

PUKKAT Lawan Pelecehan dan Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak

 

PUKKAT terus menyerukan perlawanannya terhadap tindakan pelecehan dan kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Seruan ini digencarkan di berbagai kesempatan dan media, salah satunya dalam webinar yang diselenggarakan Kerukunan Keluarga Kawanua (K3) dan Perempuan Indonesia Maju, Selasa 15 Juni 2021. 

Pdt. Ruth Ketsia Wangkai, M. Th (Aktivis PUKKAT, Koordinator Gerakan Perempuan Sulut) menegaskan bahwa pada bulan lalu ada beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sulawesi Utara. Tiga kasus kekerasan seksual itu terjadi pada anak dan satu terjadi pada seorang ibu yang lanjut usia. Dua kasus kekerasan seksual itu terjadi di kota Tomohon. Korbannya adalah anak-anak perempuan di bawah umur. Satu kasus itu pelakunya adalah paman sendiri. Kasus-kasus kekerasan ini mengalami peningkatan di masa pandemi.

Dari berbagai kasus ini kita bisa mengkaji apa yang menjadi akar masalahnya. Akar masalah dari kasus-kasus kekerasan tersebut adalah  Ideologi patriarkhi. Ideologi patriarkhi ini melahirkan relasi kuasa yang timpang. Relasi kuasa yang timpang itu mengakibatkan kekerasan seksual, kejahatan kemanusiaan dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya. Jadi itu bukan sekedar pelanggaran moral saja atau asusila. Kalau kita sekedar mengatakan bahwa kekerasan seksual itu hanya tindakan asusila itu terlalu simplisistik. Jika kita mengatakan bahwa kekerasan seksual itu adalah kejahatan kemanusiaan,  maka pelakunya bisa dijerat oleh hukum Negara. Karena Negara memiliki kewajiban untuk melindungi perempuan dari beragam bentuk kekerasan.

Salah satu instrumen internasional yang sudah diadopsi oleh pemerintah kita adalah Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), yakni sebuah konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Salah satu turunannya itu selain undang-undang PKRT dan trafficking, tetapi juga RUU penghapusan Kekerasan seksual.

Karena itu kita sebagai gerakan masyarakat sipil mendesak DPR RI membahas dan mengesahkan RUU ini menjadi Undang-undang atau payung hukum, mulai dari pencegahan, penanganan, perlindungan dan rehabilitasi korban, tetapi  juga penindakan pelaku sebagai efek jerah.

Riane Elean

Author & Editor

""

0 komentar:

Posting Komentar