Senin, 20 Juli 2026

Dari Tomalun Menuju Hak yang Tidak Dapat Dibatasi

Riane Elean

 


Tahun 1831, ketika zendeling Johann Friedrich Riedel dan Johann Gottlieb Schwarz pertama kali menapakkan kaki di pegunungan Minahasa, mereka tidak berjalan sendirian. Di samping mereka ada seorang Tou Minahasa bernama Tomalun (Toemaloen). Ia bukan sekadar penunjuk jalan. Ia adalah penerjemah, penghubung dunia, sekaligus orang pertama yang memperkenalkan Minahasa kepada orang-orang Eropa melalui sudut pandang seorang anak negeri. Ia berbicara dalam bahasa Melayu, memahami adat leluhurnya, mengunyah sirih-pinang sebagaimana kebiasaan kaumnya, dan menjelaskan setiap hal yang dijumpai sepanjang perjalanan itu. Ketika Riedel bertanya mengapa rumah-rumah Minahasa dibangun tinggi, Tomalun menjawab bahwa itu dilakukan agar musuh tidak mudah masuk dan membunuh penghuninya. Ketika Riedel mengira orang-orang yang bekerja bersama di kebun adalah budak milik seorang tuan tanah, Tomalun menatapnya tajam lalu berkata, "Tidak ada budak, Tuan, semua orang bebas."

Jawaban Tomalun lebih dari sekadar penjelasan etnografis. Ia sedang memperkenalkan suatu peradaban. Sebuah masyarakat yang memahami kebebasan, mengenal kepemilikan bersama atas tanah, membangun kehidupan kolektif, serta memiliki tata sosial yang berbeda dari dunia kolonial yang datang kemudian. Dalam satu kalimat sederhana, Tomalun menolak cara pandang kolonial yang menganggap setiap masyarakat harus dipahami melalui kategori-kategori Eropa.

Karena itu, Tomalun bukan sekadar tokoh sejarah. Ia adalah simbol kesadaran diri Tou Minahasa. Ia mengetahui siapa dirinya, dari mana asalnya, kepada siapa tanah itu diwariskan, dan bagaimana hubungan antara manusia dengan ruang hidupnya dibangun. Identitas itu tidak lahir karena pengakuan pemerintah kolonial, tidak pula karena pemberian negara modern. Identitas tersebut telah ada jauh sebelum semua struktur kekuasaan itu hadir.

Sebagai masyarakat adat, Tou Minahasa mendefinisikan dirinya melalui kesinambungan sejarah dengan leluhur, melalui pakasa'an, walak, wanua, bahasa, adat, hukum, dan kosmologi yang diwariskan turun-temurun. Dalam tradisi Minahasa, manusia tidak pernah berdiri sendiri. Ia hidup bersama keluarga, komunitas, tanah, hutan, gunung, sungai, laut, dan para leluhur yang membentuk keseluruhan dunia kehidupannya. Hubungan itu tidak semata-mata bersifat ekonomi. Ia adalah hubungan spiritual, sosial, politik, dan moral yang membentuk identitas kolektif.

Karena itu pula, tanah tidak pernah sekadar dipahami sebagai aset. Tanah adalah ruang hidup. Di atasnya terdapat jejak leluhur, sejarah keluarga, tempat kelahiran, kebun yang diwariskan, kubur nenek moyang, batu-batu sakral, mata air, hutan, dan seluruh lanskap budaya yang membentuk keberadaan Tou Minahasa. Kehilangan tanah bukan hanya kehilangan sumber ekonomi. Kehilangan tanah berarti kehilangan ingatan, kehilangan sejarah, kehilangan identitas, bahkan kehilangan masa depan.

Pandangan demikian sejalan dengan perkembangan hukum hak asasi manusia internasional mengenai masyarakat adat. Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mendefinisikan masyarakat adat semata-mata berdasarkan kategori biologis atau rasial, melainkan berdasarkan kesinambungan sejarah dengan masyarakat pra-kolonial, keterikatan yang kuat terhadap wilayah leluhur, keberadaan sistem sosial dan budaya yang khas, serta tekad untuk mempertahankan identitas dan ruang hidupnya. Dengan demikian, keberadaan masyarakat adat bukanlah hasil pengakuan negara, melainkan suatu realitas historis yang kemudian harus dihormati oleh negara dan setiap pihak lainnya.

Dalam konteks Minahasa, pengakuan terhadap masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari sejarah penguasaan tanah komunal. Tanah kalakeran, hak ulayat wanua, serta berbagai bentuk pengelolaan bersama menunjukkan bahwa hubungan antara Tou Minahasa dan tanah selalu didasarkan pada tanggung jawab kolektif. Tanah diwariskan, dijaga, dimanfaatkan, tetapi tidak dipahami sebagai komoditas yang bebas dipindahkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan komunitas. Intervensi kolonial melalui berbagai kebijakan agraria memang mengubah sebagian sistem tersebut, tetapi tidak pernah menghapus ingatan kolektif mengenai hubungan adat dengan ruang hidupnya.

Oleh sebab itu, hak atas tanah bagi Tou Minahasa bukanlah sekadar hak milik individual. Ia merupakan hak kolektif yang menyatu dengan sejarah, adat, budaya, identitas, dan keberlangsungan masyarakat itu sendiri. Hak tersebut tidak boleh direduksi menjadi persoalan administrasi, investasi, pembangunan, ataupun kepentingan ekonomi semata. Sebab ketika tanah dipisahkan dari sejarahnya, manusia dipisahkan dari dirinya sendiri.

Demikian pula adat dan budaya bukanlah sekadar warisan folklor yang dipertontonkan pada acara seremonial. Adat adalah tata kehidupan. Budaya adalah cara memahami dunia. Sejarah adalah sumber legitimasi keberadaan suatu masyarakat. Ketiganya membentuk satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Membatasi hak masyarakat adat atas tanah berarti sekaligus membatasi hak mereka atas sejarah, budaya, keyakinan, dan identitasnya sendiri.

Atas dasar itu, menjaga tanah leluhur bukan hanya hak Tou Minahasa, melainkan kewajiban moral yang diwariskan oleh para pendahulu kepada setiap generasi. Kewajiban tersebut bukan dilandasi oleh kebencian terhadap pihak lain, melainkan oleh tanggung jawab menjaga keberlangsungan kehidupan bersama. Setiap Tou Minahasa memikul amanat untuk memastikan bahwa tanah, adat, bahasa, situs-situs sejarah, ruang budaya, dan seluruh kosmologi Minahasa tetap hidup bagi anak cucu yang akan datang.

Karena itu pula, menyatakan sikap kritis terhadap setiap bentuk ekspansi yang berpotensi mengganggu keberlangsungan ruang hidup masyarakat adat bukanlah tindakan yang bertentangan dengan demokrasi maupun hak asasi manusia. Sebaliknya, sikap tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat adat untuk mempertahankan keberadaannya. Penolakan terhadap berbagai bentuk penguasaan ruang yang mengancam keseimbangan sosial, ekologis, historis, maupun kultural adalah ekspresi sah dari hak kolektif masyarakat adat atas wilayah leluhurnya.

Yang ditolak bukanlah keberadaan orang lain sebagai sesama manusia. Yang ditolak adalah setiap upaya yang mengabaikan sejarah, meniadakan persetujuan masyarakat adat, merusak tatanan ruang hidup, atau memaksakan perubahan yang menghilangkan identitas kolektif suatu komunitas. Dalam kerangka hak asasi manusia modern, masyarakat adat memiliki hak untuk mempertahankan wilayah tradisionalnya, hak untuk didengar, hak untuk menyatakan keberatan, dan hak untuk menolak tindakan yang mengancam keberlangsungan warisan leluhurnya.

Tomalun telah mengajarkan hal itu hampir dua abad yang lalu. Dengan sederhana ia mengatakan bahwa di Minahasa tidak ada budak; semua orang bebas. Kebebasan yang dimaksud bukan sekadar bebas bergerak, melainkan kebebasan sebagai suatu masyarakat yang hidup di atas tanahnya sendiri, dengan adatnya sendiri, dan menurut tata kehidupannya sendiri.

Hari ini, semangat Tomalun tetap hidup. Ia hadir setiap kali Tou Minahasa menjaga tanah leluhur, merawat adat, mempertahankan sejarah, melestarikan budaya, dan berdiri menyatakan sikap ketika ruang hidupnya terancam. Sebab hak atas tanah, sejarah, adat, dan budaya bukanlah hak yang dapat diberikan ataupun dicabut oleh siapa pun. Hak itu melekat pada keberadaan Tou Minahasa sebagai masyarakat adat. Menjaganya adalah kewajiban. Mempertahankannya adalah kehormatan. Dan menyatakan penolakan terhadap setiap bentuk ekspansi yang mengancam keberlangsungan warisan tersebut adalah hak yang sah, bermartabat, dan tidak boleh dibatasi. (Denni H. R. Pinontoan)

Senin, 06 Juli 2026

Membincangkan Ulang Pendekatan dan Metode Advokasi Masyarakat Adat

Riane Elean


 Tomohon — Di sebuah rumah panggung kayu bercat krem bergaya khas Minahasa era 1980-an, percakapan tentang masa depan masyarakat adat mengalir tanpa sekat. Rumah yang menjadi Kantor Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT) di Kalutay, Kakaskasen, Tomohon, itu dikelilingi halaman yang dipenuhi aneka tanaman bunga yang tertata rapi, Senin (6/7) berubah menjadi ruang belajar bersama. Para akademisi, aktivis, mahasiswa, dan pegiat kebudayaan duduk melantai, menyimak pemaparan Wensi Fatubun tentang perlunya membincangkan kembali pendekatan dan metode advokasi masyarakat adat.

Di tengah forum bertajuk "Membincangkan Ulang Pendekatan dan Metode Advokasi Masyarakat Adat, Fatubun mengawali pemaparannya dengan sebuah kritik yang sederhana, tetapi menggugah. Selama ini, katanya, terlalu banyak orang berbicara tentang masyarakat adat tanpa benar-benar menghadirkan masyarakat adat dalam ruang pembicaraan itu sendiri.

Pemikiran tersebut ia kaitkan dengan gagasan akademisi Maori, Linda Tuhiwai Smith, yang selama bertahun-tahun mengkritik praktik penelitian kolonial. Bagi Wensi, pesan itu tetap relevan hingga kini.

"Apa pun yang mau dikerjakan untuk masyarakat adat tanpa masyarakat adat, pada akhirnya akan menjadi sia-sia," ujarnya di hadapan akademisi, mahasiswa, aktivis, dan pegiat kebudayaan yang memenuhi ruang diskusi.

Pandangan itu bukan sekadar teori yang dibacanya dari buku. Sebagai kandidat doktor di University of Canterbury, Selandia Baru, Wensi banyak belajar dari pengalaman masyarakat Maori dalam memperjuangkan hak, identitas, dan pengetahuan mereka.



Ia mengingat kembali prinsip yang dipegang teguh oleh masyarakat Maori: "If you want to research about us without us, that is not us." Kalimat itu, menurutnya, bukan sekadar slogan akademik, melainkan etika dasar dalam penelitian dan advokasi. Pengetahuan tentang masyarakat adat tidak dapat diproduksi dari kejauhan; ia harus dibangun bersama mereka yang menghidupi pengalaman itu.

Karena itu, Wensi menilai pendekatan penelitian dan advokasi selama ini perlu dikaji ulang. Persoalannya bukan hanya pada tujuan, tetapi juga pada metode. Ia mengkritik kecenderungan penggunaan kerangka berpikir yang datang dari luar komunitas adat untuk menjelaskan realitas masyarakat adat.

"Bila ingin membicarakan masyarakat adat, gunakanlah kerangka dan metode masyarakat adat," tegasnya.

Menurutnya, peneliti, akademisi, maupun pendamping masyarakat tidak cukup datang membawa instrumen penelitian atau konsep-konsep teoritis. Mereka harus bersedia duduk bersama masyarakat adat, mendengar cara mereka memaknai dunia, dan menjadikan komunitas sebagai mitra yang setara dalam membangun pengetahuan.


Bagi Fatubun, isu masyarakat adat bukan sekadar bidang kajian akademik. Akademisi dan aktivis yang intens menelaah berbagai persoalan di kawasan Pasifik dan Papua itu melihat bahwa persoalan terbesar justru terletak pada cara masyarakat adat dipahami. Karena itu, ia mengajak peserta diskusi untuk meninjau kembali pendekatan dan metode advokasi yang selama ini digunakan.

Diskusi yang berlangsung lebih dari dua jam itu berkembang menjadi ruang berbagi pengalaman. Peserta mempertanyakan berbagai tantangan advokasi, mulai dari pengakuan wilayah adat hingga praktik penelitian yang kerap menjadikan masyarakat adat sebagai objek, bukan subjek.

Melalui forum tersebut, PUKKAT tidak sekadar menghadirkan sebuah diskusi akademik. Forum itu menjadi ruang refleksi bahwa perjuangan masyarakat adat bukan hanya soal memenangkan perkara di meja hukum, melainkan juga tentang mengubah cara berpikir: bahwa pengetahuan, kebijakan, dan advokasi yang menyangkut masyarakat adat harus lahir bersama mereka.

Di akhir diskusi, satu pesan Wensi terasa terus bergema di ruangan itu: masyarakat adat bukan objek yang diteliti atau dibela dari kejauhan. Mereka adalah pemilik pengetahuan, penentu arah perjuangan, dan subjek utama dalam setiap upaya membicarakan masa depan mereka sendiri.

Minggu, 05 Juli 2026

Dari Gereja Zending ke Gereja Minahasa

Riane Elean

 


Judul:

Dari Gereja Zending ke Gereja Minahasa: Jejak Pelayanan Zendeling Rudolf Bossert Hingga Berdirinya Jemaat GMIM di Tateli,  Minahasa


Kepengarangan:

Ivan R.B. Kaunang, Roger A.C. Kembuan, Sientje Suatan


Penerbit:

Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT)


Sinopsis:

Buku ini menelusuri jejak pelayanan zending Protestan di wilayah Tateli, Minahasa, sejak kedatangan para utusan Injil pada abad ke-19 hingga terbentuknya Jemaat GMIM di Tateli. Melalui pendekatan sejarah sosial dan historiografi kritis, penulis merangkai berbagai sumber—arsip, laporan zending, catatan gereja, tradisi lisan, dan dokumen lokal—untuk merekonstruksi perjalanan iman, pergumulan, dan transformasi sosial suatu masyarakat dalam menerima, menghayati, dan mewujudkan Injil dalam konteks budaya Minahasa.

Lebih dari sekadar catatan sejarah gereja, buku ini menghadirkan kisah manusia—para zendeling, tokoh lokal, pelayan jemaat, dan warga biasa—yang bersama-sama membangun komunitas Kristen di Tateli. Dari gereja zending yang kecil dan sederhana, umat bertumbuh, iman berakar, hingga akhirnya menjadi bagian dari Gereja Masehi Injili di Minahasa.

Karya ini bukan hanya penting bagi jemaat Tateli, tetapi juga bagi gereja-gereja lain, para pelajar, mahasiswa, akademisi, dan siapa saja yang ingin memahami bagaimana Injil menjelma dalam sejarah lokal dan membentuk identitas serta peradaban suatu komunitas. Sebuah warisan sejarah yang layak dijaga, dikenang, dan diwariskan.


Ukuran Buku:

xii + 140 hlm; 14 x 21 cm


ISBN: 978-634-96675-1-7


Informasi dan Pemesanan: Email ke pukkat.org@gmail.com