Jumat, 05 Juni 2026

Beragama yang Tidak Hanya Soal Hak


Orang beriman kepada Yang Maha Kuasa secara batiniah, itu hal pribadi. Tapi, ketika dinyatakan secara kolektif, itu hal sosial. Hal memahami keduanya tidak sama. 

Kapan saja, di mana saja orang beragama dapat beriman secara batiniah. Tapi, semua agama punya apa yang disebut ritus. Ini kolektif, oleh sebab itu sosial. Tempat ibadah, misalnya ia  berdiri di tengah-tengah ruang sosial, apalagi dalam suatu masyarakat majemuk. Oleh sebab itu, pendiriannya butuh pengaturan. Dalam beriman, yang berlaku secara pribadi tidak perlu. Tapi, ketika hal beriman itu diekspresikan secara terbuka, maka itu juga butuh diatur. Kita berdoa dengan suara nyaring dan didengar orang banyak, itu bukan lagi urusan pribadi. 

Pada banyak hal, beragama itu adalah sosial. Ada orang lain yang berbeda agama di sekitar kita. Mereka memiliki cara mengekspresikan hal keberimanannya secara berbeda, dan terutama hal memaknai dan menyakini. Pada satu agama pun misalnya Kristen di Minahasa yang bermacam-macam denominasi, ibadah hari Minggu yang relatif waktu yang sama akhirnya bersepakat untuk tidak memakai toa. 

Soal agama-agama di ruang sosial, misalnya pendirian tempat ibadah memang butuh pengaturan secara hukum dan administratif. Tapi ini bukan satu-satunya cara. Memakai pendekatan HAM, yaitu kebebasan beragama atau berkeyakinan, juga bukan satu-satunya pendekatan dan metode. Sebab, hak itu dimiliki oleh semua orang dan kelompok. 

Ada hak mendirikan tempat ibadah dari satu pihak, tapi ada juga hak dari pihak lain yang tidak boleh dilanggar.  Oleh sebab itu, soal ini tidak monolitik. Hak kebebasan beragama atau berkeyakinan tidak boleh pula menjadi ideologi apalagi aksi untuk menekan dan memaksa pihak lain yang memiliki sikap atau pendapat berbeda. Dan, inilah konsekuensi dari hal beragama sebagai praktik sosial. 

Oleh sebab itu, dan ini yang saya kira substansial adalah faktor psiko-sosio-kultural yang mesti dipertimbangkan. Pendekatan legal formal, atau HAM adalah dua cara, tapi bukan satu-satunya. Mengapa? Ini terkait dengan konteks masyarakat kita yang beragama lebih banyak aspek sosialnya daripada hal batiniah. Beragama itu harus sosial dan politis dengan macam-macam alasan dan maksud. 

Pendekatan psiko-sosio-kultural menempatkan pengalaman keberagamaan dalam relasi dinamis antara individu dan komunitasnya. Dalam banyak masyarakat Indonesia, termasuk di wilayah-wilayah dengan tradisi komunal yang kuat, ekspresi keagamaan selalu terikat pada sensitifitas historis, memori kolektif, serta dinamika identitas kelompok. 

Artinya, setiap tindakan keagamaan, termasuk pendirian tempat ibadah—tidak hanya semata sebagai praktik spiritual, tetapi juga sebagai simbol sosial yang dapat memicu rasa aman, curiga, atau bahkan superioritas. Di sini, kebutuhan untuk memahami persepsi, ketakutan, dan harapan yang hidup dalam masyarakat menjadi sangat penting. Kebijakan apa pun yang diambil tanpa membaca lanskap psiko-sosial ini mudah menimbulkan resistensi, karena ia mengabaikan jaringan makna yang telah mengikat cara suatu komunitas memandang “yang lain”.

Karena itu, penyelesaian persoalan keberagamaan di ruang publik memerlukan dialog yang berakar pada kesadaran budaya lokal, bukan sekadar penegakan norma hukum atau penegasan hak-hak abstrak. Pendekatan psiko-sosio-kultural mendorong semua pihak untuk melihat bahwa penerimaan sosial tidak dapat dipaksa oleh regulasi, dan penghormatan terhadap hak tidak dapat ditegakkan tanpa kepekaan terhadap emosi kolektif. Dengan demikian, proses deliberatif—yang mencakup pendidikan publik, perjumpaan antar komunitas, dan upaya membangun kepercayaan—menjadi bagian integral dalam menciptakan ruang sosial yang inklusif. Pendekatan inilah yang memungkinkan setiap ekspresi keberagamaan hadir tanpa mengancam, karena ia ditopang oleh penghormatan timbal balik, pemahaman lintas identitas, serta kesediaan untuk hidup berdampingan secara beradab dalam masyarakat yang majemuk. (Denni Pinontoan)

Riane Elean

Author & Editor

""

0 komentar:

Posting Komentar