Di dalam wacana modern tentang hak asasi manusia, toleransi, kerukunan, dan kebebasan beragama, manusia sering dipahami sebagai individu otonom: subjek rasional yang memiliki hak menentukan dirinya sendiri tanpa keterikatan mendasar dengan komunitas, kosmologi, atau ruang spiritual kolektifnya. Dari asumsi inilah lahir berbagai konsep liberal tentang kebebasan. Individu ditempatkan sebagai pusat moral kehidupan sosial. Komunitas hanya dipandang sebagai kontrak sosial yang dapat dinegosiasikan, diubah, bahkan ditinggalkan sesuai kehendak individu.
Namun, apakah manusia sungguh demikian?
Pertanyaan ini menjadi penting ketika kita berbicara tentang masyarakat adat. Sebab di dalam banyak komunitas adat, manusia tidak pernah dipahami sebagai makhluk yang berdiri sendiri. Ia selalu hadir dalam jaringan relasional: dengan keluarga, dengan kaumnya, dengan leluhur, dengan alam, dan dengan Yang Ilahi. Eksistensi individu memperoleh makna karena komunitas. Sebaliknya, komunitas eksis karena individu-individu yang hidup dan menjaga relasi di dalamnya. Keduanya tidak saling meniadakan, melainkan saling membentuk secara dialektis.
Di sinilah pentingnya memikirkan kembali hak eksklusif.
Hak eksklusif dalam kerangka masyarakat adat tidak dapat dipahami sekadar sebagai hak istimewa suatu kelompok untuk menutup diri dari pihak luar. Hak eksklusif adalah mekanisme ontologis dan kosmologis untuk menjaga keseimbangan kehidupan bersama. Ia lahir dari kesadaran bahwa kehidupan bukan hanya perkara hubungan antarindividu, tetapi juga hubungan spiritual antara manusia, tanah, alam, leluhur, dan Yang Ilahi. Dalam banyak masyarakat adat, keseimbangan relasi itulah yang memungkinkan kehidupan tetap berlangsung secara harmonis.
Karena itu, hak eksklusif komunitas adat berbeda secara mendasar dari konsep hak dalam liberalisme Barat modern. Dalam liberalisme, hak dipahami terutama sebagai hak individual. Individu dianggap mendahului komunitas. Kebebasan dipahami sebagai kemampuan individu menentukan pilihannya sendiri. Tetapi dalam masyarakat adat, individu tidak pernah mendahului komunitas. Ia dilahirkan, dibentuk, dan dimungkinkan oleh komunitasnya. Kebebasannya tidak berada di luar relasi, melainkan justru hidup di dalam relasi itu.
Pandangan liberal modern sering gagal memahami kenyataan ini. Atas nama toleransi dan kebebasan beragama, masyarakat adat dipaksa menerima konsep universal tentang hak yang sebenarnya lahir dari sejarah sosial Eropa: sejarah sekularisasi, individualisme, kapitalisme, dan rasionalisme modern. Konsep itu kemudian diperlakukan seolah-olah netral dan universal bagi semua masyarakat di dunia. Padahal ia membawa asumsi filosofis tertentu tentang manusia dan kehidupan sosial.
Dalam masyarakat adat, agama bukan sekadar keyakinan privat individu. Ia adalah bagian dari kosmologi komunitas. Relasi dengan Yang Ilahi tidak berdiri sendiri, tetapi menyatu dengan relasi terhadap leluhur, alam, tanah, ruang hidup, dan tatanan sosial. Karena itu, ketika suatu komunitas adat mempertahankan ruang simbolik dan spiritualnya, yang dipertahankan bukan hanya “budaya”, melainkan keseluruhan struktur kehidupan.
Di titik ini, wacana toleransi modern sering menjadi problematis. Sebab toleransi yang dibangun di atas paradigma liberal cenderung mengabaikan konteks sosio-kultural masyarakat. Ia mengandaikan semua masyarakat tersusun dari individu-individu otonom yang setara dan bebas menentukan pilihan-pilihannya sendiri. Akibatnya, komunitas adat yang mempertahankan hak eksklusifnya sering dicurigai sebagai tidak demokratis, tertutup, bahkan anti-kebebasan.
Padahal persoalannya jauh lebih kompleks.
Hak eksklusif komunitas adat justru dapat dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap keberlangsungan tata kehidupan komunal yang selama berabad-abad menjadi dasar eksistensi mereka. Tanpa perlindungan terhadap hak eksklusif itu, komunitas adat mudah dihancurkan oleh kekuatan-kekuatan eksternal yang jauh lebih besar: agama-agama ekspansif, modal, pasar, dan negara modern.
Atas nama kebebasan beragama, misalnya, ruang-ruang adat dapat dibuka bagi penetrasi ideologi keagamaan yang memiliki watak ekspansionis. Atas nama pembangunan dan investasi, tanah adat dapat diambil alih oleh negara dan korporasi. Atas nama rasionalitas modern, relasi spiritual masyarakat dengan alam dianggap takhayul dan tidak produktif. Maka toleransi dan kebebasan, yang secara normatif terdengar mulia, dalam praktik tertentu justru dapat menjadi instrumen penguasaan.
Di sinilah kritik terhadap liberalisme menjadi relevan.
Liberalisme modern sering mengabaikan fakta bahwa relasi kuasa tidak pernah netral. Kebebasan formal yang diberikan kepada semua pihak dalam kenyataannya berlangsung dalam kondisi yang tidak setara. Komunitas adat yang kecil dan terbatas harus berhadapan dengan organisasi keagamaan besar, kekuatan modal, birokrasi negara, dan logika pasar global. Dalam situasi seperti itu, “kebebasan” dapat berubah menjadi jalan masuk bagi dominasi.
Sejarah kolonialisme menunjukkan hal tersebut dengan jelas. Kolonialisme tidak hanya datang dengan kekuatan militer dan ekonomi, tetapi juga dengan rasionalitas modern yang merelatifkan hak eksklusif kaum-kaum lokal. Tanah adat dipandang sebagai objek ekonomi. Hutan menjadi komoditas. Kosmologi lokal dianggap irasional. Relasi spiritual masyarakat dengan alam dihancurkan demi eksploitasi sumber daya.
Kapitalisme modern melanjutkan logika itu. Rasionalisme modern memisahkan manusia dari alam dan dari dimensi spiritual kehidupannya. Alam tidak lagi dipahami sebagai ruang relasional yang sakral, melainkan sebagai objek produksi dan konsumsi. Manusia pun direduksi menjadi individu ekonomi yang bergerak demi kepentingan pribadi.
Negara modern kemudian memperkuat proses tersebut melalui birokratisme, militerisme, dan pembangunisme. Nation-state mengklaim otoritas tertinggi atas wilayah dan kehidupan sosial. Dalam proses itu, komunitas adat sering dipaksa menyesuaikan diri dengan logika administrasi negara. Hak eksklusif mereka dipersempit atau diabaikan demi kepentingan nasional, investasi, dan stabilitas politik.
Akibatnya, masyarakat adat mengalami keterputusan kosmologis. Relasi mereka dengan leluhur, alam, dan Yang Ilahi perlahan dilemahkan oleh logika modernitas. Apa yang sakral dijadikan administratif. Apa yang spiritual dijadikan ekonomi. Apa yang komunal dijadikan individual.
Karena itu, memikirkan kembali hak eksklusif bukan berarti menolak dialog atau hidup bersama dengan pihak lain. Ia juga bukan seruan menuju eksklusivisme absolut. Yang dipersoalkan adalah kecenderungan modern untuk menganggap semua masyarakat harus tunduk pada satu model universal tentang manusia dan kebebasan.
Hak eksklusif komunitas adat perlu diakui justru untuk menjaga pluralitas dunia kehidupan manusia. Sebab manusia tidak hidup hanya dengan hukum dan rasionalitas administratif. Manusia juga hidup dengan simbol, spiritualitas, ingatan leluhur, dan relasi kosmis yang memberinya makna.
Dalam masyarakat adat, musyawarah menjadi mekanisme menjaga keseimbangan itu. Suara komunitas tidak lahir dari otoritarianisme individual, melainkan dari proses relasional antaranggota komunitas. Hukum adat bekerja bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk memulihkan keseimbangan kosmis yang terganggu. Di situ terlihat bahwa komunitas adat memiliki rasionalitas etik dan politiknya sendiri.
Maka persoalan kita hari ini bukan sekadar memperluas kebebasan individual, tetapi juga mempertanyakan: kebebasan untuk siapa, dalam relasi kuasa yang bagaimana, dan dengan konsekuensi apa terhadap keberlangsungan komunitas manusia dan alam?
Barangkali modernitas terlalu lama memandang manusia sebagai individu yang berdiri sendiri. Padahal manusia selalu hidup bersama: dengan sesamanya, dengan alam, dengan leluhur, dan dengan Yang Ilahi. Dan selama relasi-relasi itu masih menjadi dasar kehidupan banyak komunitas di dunia, maka hak eksklusif tetap penting untuk dipikirkan kembali. (dennipinontoan)

0 komentar:
Posting Komentar