Tampilkan postingan dengan label Siaran Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Siaran Pers. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Juli 2026

Membincangkan Ulang Pendekatan dan Metode Advokasi Masyarakat Adat

Riane Elean


 Tomohon — Di sebuah rumah panggung kayu bercat krem bergaya khas Minahasa era 1980-an, percakapan tentang masa depan masyarakat adat mengalir tanpa sekat. Rumah yang menjadi Kantor Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT) di Kalutay, Kakaskasen, Tomohon, itu dikelilingi halaman yang dipenuhi aneka tanaman bunga yang tertata rapi, Senin (6/7) berubah menjadi ruang belajar bersama. Para akademisi, aktivis, mahasiswa, dan pegiat kebudayaan duduk melantai, menyimak pemaparan Wensi Fatubun tentang perlunya membincangkan kembali pendekatan dan metode advokasi masyarakat adat.

Di tengah forum bertajuk "Membincangkan Ulang Pendekatan dan Metode Advokasi Masyarakat Adat, Fatubun mengawali pemaparannya dengan sebuah kritik yang sederhana, tetapi menggugah. Selama ini, katanya, terlalu banyak orang berbicara tentang masyarakat adat tanpa benar-benar menghadirkan masyarakat adat dalam ruang pembicaraan itu sendiri.

Pemikiran tersebut ia kaitkan dengan gagasan akademisi Maori, Linda Tuhiwai Smith, yang selama bertahun-tahun mengkritik praktik penelitian kolonial. Bagi Wensi, pesan itu tetap relevan hingga kini.

"Apa pun yang mau dikerjakan untuk masyarakat adat tanpa masyarakat adat, pada akhirnya akan menjadi sia-sia," ujarnya di hadapan akademisi, mahasiswa, aktivis, dan pegiat kebudayaan yang memenuhi ruang diskusi.

Pandangan itu bukan sekadar teori yang dibacanya dari buku. Sebagai kandidat doktor di University of Canterbury, Selandia Baru, Wensi banyak belajar dari pengalaman masyarakat Maori dalam memperjuangkan hak, identitas, dan pengetahuan mereka.



Ia mengingat kembali prinsip yang dipegang teguh oleh masyarakat Maori: "If you want to research about us without us, that is not us." Kalimat itu, menurutnya, bukan sekadar slogan akademik, melainkan etika dasar dalam penelitian dan advokasi. Pengetahuan tentang masyarakat adat tidak dapat diproduksi dari kejauhan; ia harus dibangun bersama mereka yang menghidupi pengalaman itu.

Karena itu, Wensi menilai pendekatan penelitian dan advokasi selama ini perlu dikaji ulang. Persoalannya bukan hanya pada tujuan, tetapi juga pada metode. Ia mengkritik kecenderungan penggunaan kerangka berpikir yang datang dari luar komunitas adat untuk menjelaskan realitas masyarakat adat.

"Bila ingin membicarakan masyarakat adat, gunakanlah kerangka dan metode masyarakat adat," tegasnya.

Menurutnya, peneliti, akademisi, maupun pendamping masyarakat tidak cukup datang membawa instrumen penelitian atau konsep-konsep teoritis. Mereka harus bersedia duduk bersama masyarakat adat, mendengar cara mereka memaknai dunia, dan menjadikan komunitas sebagai mitra yang setara dalam membangun pengetahuan.


Bagi Fatubun, isu masyarakat adat bukan sekadar bidang kajian akademik. Akademisi dan aktivis yang intens menelaah berbagai persoalan di kawasan Pasifik dan Papua itu melihat bahwa persoalan terbesar justru terletak pada cara masyarakat adat dipahami. Karena itu, ia mengajak peserta diskusi untuk meninjau kembali pendekatan dan metode advokasi yang selama ini digunakan.

Diskusi yang berlangsung lebih dari dua jam itu berkembang menjadi ruang berbagi pengalaman. Peserta mempertanyakan berbagai tantangan advokasi, mulai dari pengakuan wilayah adat hingga praktik penelitian yang kerap menjadikan masyarakat adat sebagai objek, bukan subjek.

Melalui forum tersebut, PUKKAT tidak sekadar menghadirkan sebuah diskusi akademik. Forum itu menjadi ruang refleksi bahwa perjuangan masyarakat adat bukan hanya soal memenangkan perkara di meja hukum, melainkan juga tentang mengubah cara berpikir: bahwa pengetahuan, kebijakan, dan advokasi yang menyangkut masyarakat adat harus lahir bersama mereka.

Di akhir diskusi, satu pesan Wensi terasa terus bergema di ruangan itu: masyarakat adat bukan objek yang diteliti atau dibela dari kejauhan. Mereka adalah pemilik pengetahuan, penentu arah perjuangan, dan subjek utama dalam setiap upaya membicarakan masa depan mereka sendiri.

Senin, 02 Juni 2025

Intoleransi kembali Terjadi, Koalisi Advokasi KBB Kecam MUI Sulut

Riane Elean

 

Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Sulawesi Utara, Gusdurian Manado, dan PB Jemaat Ahmadiyah Indonesia, pada tanggal 2 Juni 2025 bermaksud menyelenggarakan kegiatan bedah buku berjudul “Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah” di Aula IAIN Manado. Namun satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut, terbit Surat MUI Manado No: A/28/MUI-MDO/VI/2025 tentang pembatalan kajian tersebut yang ditujukan kepada Rektor IAIN Manado. Kemudian diikuti dengan terbitnya surat MUI Provinsi Sulawesi Utara No: A/17/MUI- SULUT/V/2025 tentang Pertimbangan Pelaksanaan Kegiatan kepada Rektor IAIN Manado. Berdasar dua surat MUI, Rektor IAIN Manado kemudian mengambil kebijakan membatalkan kegiatan tersebut dengan alasan menjaga kondusifitas.

 


Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Provinsi Sulawesi Utara (KBB SULUT) menyatakan kekecewaan mendalam atas pembatalan kegiatan bedah buku yang sedianya akan diselenggarakan di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, menyusul surat imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado dan MUI Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan bedah buku tersebut dirancang sebagai ruang diskusi terbuka yang sejalan dengan semangat kebebasan akademik, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari dunia pendidikan tinggi. Namun, keputusan pembatalan oleh pihak rektorat IAIN Manado sebagai respons terhadap imbauan MUI telah menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpikir, berekspresi, dan berdiskusi di ruang akademik.

 

"Kami sangat menyayangkan langkah pelarangan ini. Kampus seharusnya menjadi tempat paling aman untuk pertukaran gagasan, termasuk terhadap pandangan yang kritis sekalipun. Pembatalan ini merupakan bentuk intervensi yang merusak iklim kebebasan akademik," tegas perwakilan KBB SULUT.

Koalisi Advokasi KBB SULUT menilai bahwa imbauan yang dilayangkan oleh MUI tidak semestinya dijadikan dasar pembatalan kegiatan akademik, terlebih ketika tidak melalui proses klarifikasi terbuka, kajian substantif, ataupun dialog dengan panitia pelaksana dan narasumber. Tindakan ini justru menunjukkan gejala pembatasan terhadap ruang diskusi intelektual yang sehat dan produktif.

Lebih jauh, Koalisi Advokasi KBB SULUT mengingatkan semua pihak, termasuk lembaga keagamaan dan institusi pendidikan, untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebhinekaan, dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan beragama, berkeyakinan, dan berpendapat sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Republik Indonesia dan berbagai instrumen hukum internasional.

Koalisi Advokasi KBB SULUT menyatakan:

1.     Koalisi Advokasi KBB mengecam tindakan MUI Kota Manado dan MUI Provinsi Sulawesi Utara yang mengeluarkan himbauan kepada pihak IAIN Manado untuk melakukan pembatalan dan pertimbangan kegiatan bedah buku di kampus. Bedah buku di kampus adalah bagian dari aktifitas pengajaran dan pendidikan yang bertujuan untuk pengembangan akademik di lingkungan kampus. Tindakan MUI Manado dan MUI Provinsi Sulawesi Utara adalah tindakan pemasungan kebebasan akademik dan menghambat kemajuan akademik kampus. Himbauan dan pertimbangan MUI seperti ini menandakan ketidakpahaman MUI dalam persoalan akademik dan menciptakan intoleransi di kota Manado.

2.     Kajian buku ini adalah kegiatan ilmiah yang mengkaji suatu karya ilmiah akademik, bukan propaganda doktrin atau tafsir keagamaan tertentu, sehingga tidak termasuk dalam kegiatan yang dilarang oleh SKB 3 Menteri, yakni “menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu”.

3.     Koalisi Advokasi KBB mengecam terjadinya pelarangan dan berujung pada pembatalan kegiatan bedah buku yang terjadi di IAIN Manado. Kampus sejatinya menjadi ruang aman dan bebas bagi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sesuai dengan amanat UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

4.     Koalisi Advokasi KBB mendesak peristiwa ini menjadi perhatian pemerintah Kota Manado dan semua pihak-pihak terkait. Penolakan atas kegiatan ini akan memperburuk citra kota Manado yang dikenal sebagai kota majemuk yang menghargai keragaman.

Koalisi Advokasi KBB SULUT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat sipil demi melindungi ruang- ruang kebebasan yang dijamin oleh hukum.


Manado, 03 Juni 2025, Hormat Kami,

1.  Gusdurian Manado

2.  Gerakan Perempuan Sulut (GPS)

3.  Lembaga Bantuan Hukum Manado

4.  Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT)

5.  Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (PERUATI)

6.  Swara Parangpuan Sulut

7.  Ahmadiyah Manado


8.  Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia (YCMI)

9.  IMM

10.  MI ASM


11.  Aliansi Masyarakat Adat Sulawesi Utara

12.  Lalan Rondo Malesung (Laroma)

13.  Yayasan Suara Nurani Minaesa (YSNM)

14.  Kom1nas Perlindungan Anak Sulut

15.  Yayasan Peduli Kasih (Yayasan PEKA)


16.  Waraney Wuaya