Sabtu, 31 Oktober 2026

PUKKAT dan Asa Pelestarian Mawinson di Desa Munte

 


Munte – Di tengah arus modernisasi yang kian deras, warga masyarakat Desa Munte, Kabupaten Minahasa Selatan, tetap teguh merawat dan melestarikan warisan budaya leluhur mereka, yaitu nyanyian dan tarian tradisional Mawinson. Selain sebagai gerak dan nyanyian, Mawinson adalah juga sebuah rekaman hidup perjalanan masyarakat agraris masa lampau yang terus dihidupkan oleh generasi tua hingga kini.

Semangat warga Desa Munte dalam menjaga tradisi ini menarik perhatian tim Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT). Pada Sabtu, 31 Oktober 2026, tim PUKKAT berkunjung ke Desa Munte dan disambut langsung oleh Hukum Tua Octavian Talopod beserta para sesepuh pelestari budaya. Hadir dari PUKKAT dalam kegiatan ini, Ketua PUKKAT, Denni Pinontoan, tim peneliti Ruth K. Wangkai dan Erny Jacob. 

Dalam diskusi hangat tersebut, dibahas pentingnya strategi pewarisan budaya agar tarian Mawinson tidak berhenti pada generasi tua saja, melainkan dapat terus diajarkan dan dicintai oleh generasi muda masa kini. Melalui kolaborasi dan dokumentasi bersama PUKKAT, tarian Mawinson diharapkan terus berdenyut, hidup, dan menjadi identitas kebanggaan abadi masyarakat Desa Munte di masa depan.

Hukum Tua Talopod menegaskan,  warga masyarakatnya hingga kini masih sangat konsisten memelihara tarian Mawinson. Menurutnya, tarian ini selalu menjadi pilihan utama dalam berbagai agenda penting desa. "Orang warga masyarakat Desa Munte memang masih memelihara tarian Mawinson ini. Dan di dalam event-event tertentu, apakah acara hari ulang tahun desa atau penyambutan tamu-tamu dari pemerintahan, baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, orang sering memakai tarian ini untuk tarian penyambutan," ujar Octavian Talopod.

Menurutnya, masyarakat Desa Munte sangat jarang menggunakan tarian Minahasa lain seperti Kawasaran atau Maengket. "Torang lebih cenderung memakai tarian Mawinson. Dan pelaku-pelaku penari Mawinson ini adalah bapak-bapak, ibu-ibu, bahkan seluruh lansia desa," tambahnya.

Seni tradisi Mawinson sempat redup di desa Munte. Tapi, kata hukum tua Talopod, sejak tahun 2023, sebagai hukum tua dia kemudian melakukan upaya untuk menghidupkannya kembali, “Memang sempat tidak lagi digelar. Meski para tua-tua masih menghafal syair dan cara menyanyikannya. Tahun 2023 saya sebagai hukum tua berinisiatif dengan menggelar lomba antar jaga, dan ternyata mendapat sambutan dari kalangan lansia,” kata Talopod.

Mawinson merupakan seni tradisi tertua yang berakar dari kebiasaan masyarakat agraris di Minahasa, bahkan usianya diyakini lebih tua jika dibandingkan dengan tarian Maengket. Berdasarkan catatan sejarah dan literatur, tradisi ini dibawa serta oleh para leluhur saat bermigrasi dari wilayah Sonder ke berbagai perkampungan baru, termasuk saat berdirinya Desa Munte yang kini telah memasuki usia 196 tahun. 

Liesje Warouw, salah satu pelestari Mawinson di Desa Munte, mengenang kembali masa lalu ketika para pendahulu mewariskan tradisi ini. Ia menceritakan bahwa pada masa mudanya, orang-orang tua dahulu pernah mengikuti lomba Mawinson di Tondano ketika wilayah Minahasa masih menjadi satu kabupaten utuh. "Jadi mereka mewariskan dari orang tua, dan orang tua dari orang tua mereka," ungkap Liesje.


Mawinson pada dasarnya adalah gambaran utuh dari siklus kehidupan petani tradisional. Seluruh rangkaian proses bertani tercermin di dalamnya, mulai dari pembukaan lahan atau kebun baru, proses penebangan kayu, penyiapan lahan, penanaman benih, hingga tibanya masa panen raya. 

Gerakan tari dan syair-syair yang dilantunkan dalam Mawinson memiliki makna yang sangat mendalam, berisi petuah, cerita pengalaman hidup, serta ajakan moral bagi masyarakat—seperti larangan sembarangan menebang pohon yang sudah diberi tanda kepemilikan (so setanda). Puncak dari tarian ini biasanya diekspresikan sebagai bentuk syukur atas hasil panen yang berlimpah melalui perayaan yang penuh sukacita.*

 

Riane Elean

Author & Editor

""

0 komentar:

Posting Komentar