Minggu, 06 Juni 2021

Berbagi Kisah Bersama Para Tokoh Nasional

Riane Elean




Sejumlah akademisi dan aktivis nasional menyambangi Sekretariat PUKKAT, Talete II Tomohon, Minggu 6 Juni 2021.


1. Pdt. Martin Sinaga, D.Th

Akademisi, Tenaga Ahli Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

2. Jeirry Sumampouw

Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (TePi)

3. Pdt. Basa Hutabarat, M. Min

Direktur Komite Nasional-Lutheran World Federation

5. Wawan Gunawan

Aktivis Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (Jakatarub), Gusdurian Jawa Barat

4. Beril Huliselan

Komite Pemilih Indonesia (TePi)

5. Fernando Sihotang, MA

Komite Nasional-Lutheran World Federation


Bincang hangat tergelar. Dari nikmatnya "Saguer", minuman sadapan enau khas Minahasa, agama, sampai demokrasi jadi bahan diskusi malam itu.


Semua larut dalam kekariban, sambil menyantap kuliner pedas Minahasa yang disediakan host. Menjamu tamu dengan makan-minum bagi orang Minahasa merupakan wujud syukur dan penghormatan bagi mereka yang datang. 

Pemuda, Sekolah Adat & Upaya Menemukan Jalan Pulang

Riane Elean

 




Bangun komitmen bersama memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, Pengurus Daerah (PD) Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Kota Tomohon mendeklarasikan diri.

 Sebagai wujud kehadiran, pemuda adat Tomohon menggelar Pertemuan Daerah serta seminar bertajuk, "Pemuda, Sekolah Adat, Menemukan Jalan Pulang".

Sejumlah peneliti PUKKAT menjadi narasumber dalam diskusi yang digelar Sabtu, 5 Juni 2021 di Aula Radio Kabar Baik, Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara.

Rikson Childwan Karundeng, M.Teol (Akademisi, Budayawan Minahasa, Peneliti PUKKAT), Nedine Helena Sulu  (Aktivis Perempuan Minahasa, Pengurus Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), Dr. Denni Pinontoan (Akademisi, peneliti PUKKAT) & Kharisma Kurama  (aktivis Pemuda, Director Institut Kumatau, Peneliti PUKKAT) membagi wawasan dan pengalaman dalam kegiatan ini.

"Pemuda adat, bangkit bersatu, bergerak mengurus wilayah adat. Setia menjaga dan memelihara titipan leluhur."

Sabtu, 05 Juni 2021

Smartphone Movement

Riane Elean

 



Kalfein Wuisan, M. Pd (Koordinator Divisi Publikasi) yang adalah penggerak "Smartphone Movement", bersama Filo Karundeng  dari Komunitas Film Tomohon (Kofito) berbagi pengetahuan bersama KP/KR KGPM Imanuel Ampreng tentang Desain Grafis, Fotografi, dan Sinematografi lewat Smartphone, Jumat 4 Juni 2021.

Gagasan memaksimalkan Smartphone sebagai bagian dari berkarya dan menjaga kehidupan telah mewujud menjadi sebuah aksi bersama yang dipelopori anak-anak muda kampung di Minahasa. Aksi ini dikenal sebagai sebuah gerakan yang menamakan dirinya "Smartphone Movement". "Smartphone movement" menjadi ruang bagi anak muda dan siapa saja yang ingin berkarya membuat tulisan, foto, video/film, karya grafis dan lain sebagainya menggunakan Smartphone. 

Kamis, 03 Juni 2021

Our Team

Riane Elean

 


Pengurus:

Pembina:

Pdt. Ruth K. Wangkai, M. Th

 Pdt. Marlyn Wongkar, S. Th


   Direktur: Dr. Denni H.R. Pinontoan

Manager Project: Lefrando Gosal, S. Teol

Manager Keuangan: Riane Elean, S. Th, M. Si


Koordinator Divisi:

Penelitian/ Kajian : Yonatan D. Kembuan, M. Teol

Publikasi : Kalfein Wuisan, M. Pd

Training dan Advokasi : Rikson Karundeng, M. Teol

 

Staf Project:

Kharisma Kurama, SH

Ancaman Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak

Riane Elean

 





Pdt. Ruth Ketsia Wangkai, aktivis PUKKAT sekaligus Koordinator Gerakan Perempuan Sulut (GPS) Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak diundang dalam Talk Show Tribun Baku Dapa, Kamis, 3 Juni 2021. Talk Show ini mengangkat topik ''Ancaman Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak."

Wangkai mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) disahkan oleh DPR RI. "Seharusnya wakil rakyat konsern dengan masalah-masalah begini. Saya kira masalah gender, kekerasan seksual, kekerasan terhadap perempuan dan anak mendesak dan tidak bisa ditunda-tunda." tegasnya.

Hadir sebagai narasumber lainnya, Sofyan Jimmy Yosadi SH, Wakil Sekjen DPP Peradi dengan pemandu acara Jurnalis Tribun Manado, Aswin Lumintang.

Profil Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT)

Riane Elean

Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT) adalah organisasi masyarakat sipil non profit yang berdiri pada tanggal 29 September tahun 2013. Badan hukum PUKKAT adalah Perkumpulan berdasarkan akta Notaris No. 40 tahun 2013 yang dibuat pada Notaris Ivonne Yuliet Pesik, SH di Kota Tomohon.

Pendiri PUKKAT adalah para aktivis senior kebudayaan Indonesia Timur, akademisi dari sejumlah perguruan tinggi, jurnalis, sastrawan, teolog dan praktisi hukum. Para pendiri adalah orang-orang yang memiliki perhatian pada isu-isu kebudayaan tradisional maupun pada perkembangan  di bidang sosial, politik dan ekonomi, hukum dan agama-agama dalam konteks kontemporer.

Sejak berdiri, kegiatan PUKKAT lebih banyak diwakilkan oleh para aktivis atau pengurusnya dalam kemitraan-kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil serta sejumlah perguruan tinggi di Sulawesi Utara maupun di Indonesia dalam isu feminisme, jurnalisme, interfaith dan kebudayaan pada umumnya. Pengurus PUKKAT aktif terlibat pula dalam organisasi-organisasi adat (Indegenous people) dalam pengorganisasian, kajian serta advokasi.

PUKKAT berpusat di Kota Tomohon Sulawesi Utara, dan hingga kini masih berfokus di daerah ini. Ke depan, kami berharap dapat menjangkau Indonesia Timur, yaitu kepulauan Sangihe-Talaud, Maluku dan Papua.

 

Tujuan PUKKAT adalah:

1.      Melakukan penelitian dan kajian terhadap baik artefak, mentifak maupun sosiofak, serta sejarah dan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, politik dan budaya serta agama-agama pada konteks masa lalu dan konteks kini;

2.      Mempublikasikan hasil penelitian, pemikiran dan dinamika kebudayaan Indonesia Timur sehingga dapat memahami, mengenal dan memanfaatkan nilai-nilai kebudayaan dalam mengembangkan kehidupan yang lebih baik;

3.      Melakukan kerja-kerja advokasi/pembelaan, pelestarian budaya masyarakat. 

 

Ketika isu utama ini lalu dikerjakan secara operasional melalui tiga divisi, yaitu:

1.      Divisi Penelitian dan Kajian:  Divisi ini bertanggung jawab mendesain program dan mengkoordinir serta mengerjakan kegiatan-kegiatan yang disepakati pada rapat Dewan Pengurus.

2.      Divisi Advokasi dan Pelatihan: Divisi ini bertanggungjawab mendesain program dan mengkoordinir serta mengerjakan kegiatan-kegiatan advokasi, yang bagi kami lebih mengarah pada penyadaran, penguatan kapasitas dan kompetensi.

3.      Divisi Publikasi: Divisi ini bertanggungjawab mendesain program dan mengkoordinir serta mengerjakan kegiatan-kegiatan publikasi baik cetak maupun online, dalam bentuk teks, audio, visual atau gabungan ketiganya.

Semua program dan kegiatan PUKKAT mengarah pada pencapaian visi, yaitu: Menuju masyarakat Indonesia Timur yang demokratis dan adil dalam hal berpolitik, berbudaya dan berekonomi.


Alamat PUKKAT

-          Kantor Perkumpulan: Jln. Kalutay, Kakaskasen, Kec. Tomohon Timur, Kota Tomohon

-          Sekretariat: Jln. Binsus, Talete II, Tomohon Tengah, Kota Tomohon

 

Email: pukkatintim999@gmail.com

Phone/WA: +6282187097616, +62813283739000

Web: www.pukkat.org

Fan Page Facebook:  fb.me/PUKKATINTIM


Jumat, 28 Mei 2021

Pemuda, Pendidikan dan Era Revolusi Industri 4.0

Riane Elean

 




Rikson Karundeng, M. Teol. (Peneliti PUKKAT) diundang sebagai pemantik diskusi dalam Bacirita Forum Tomohon yang mengangkat topik "Pemuda, Pendidikan, dan Era Revolusi Industri 4.0), Kamis 27 Mei 2021, di Cella Bakery, Talete II, Tomohon Tengah.

Turut hadir sebagai pemantik: Jemmy Ringkuangan, AP, M.Si (Sekretaris Kota Tomohon, Tokoh Pemuda Sulut), Juan Ray Rattu, S.H. (Ketua GMNI Sulawesi Utara, Sekretaris Gerakan Minahasa Muda), dan dimoderatori Sabrina Worek.

Gerakan Mahasiswa (Gema) Minahasa menjadi host dalam kegiatan ini.

Rabu, 05 Mei 2021

PUKKAT Dorong Lahirnya Perda Masyarakat Adat

Riane Elean

 








PUKKAT dorong lahirnya Perda Masyarakat Adat di Kabupaten Minahasa. Sikap ini ditegaskan melalui Semiloka "Mendorong Lahirnya Peraturan Daerah Tentang Masyarakat Adat di Kabupaten Minahasa" yang digelar di Tondano, 4 Mei 2021.

PUKKAT menyatukan komitmen bersama dengan jaringan masyarakat sipil lainnya dalam kegiatan digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Perempuan AMAN, dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).


Kamis, 29 April 2021

PUKKAT Desak Lahirnya Peraturan Daerah Tentang Masyarakat Adat Di Kabupaten Minahasa

Riane Elean

 

Dalam dekade terakhir, hubungan antara Masyarakat Adat di Indonesia dengan pemerintah, sedikit mengalami perubahan dibandingkan dengan periode sebelum tahun 2000. Pemerintah Indonesia turut mengadopsi Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat pada 13 September 2007.

Kebijakan di dalam negeri juga mengalami kemajuan dengan lahirnya beberapa Undang-Undang yang mengakui Masyarakat Adat dan Haknya. Secara umum penyebutan tentang masyarakat hukum adat/ masyarakat adat dapat kita temui di beberapa ketentuan perundangan. Penyebutan ini dijumpai dalam  Tap MPR No IX tahun 2001, juga dapat ditemukan setidaknya didalam 16 Undang-Undang sektoral  yang menyebut tentang masyarakat adat/ masyarakat hukum adat, 3 buah UU Khusus (DIY, Aceh dan Papua).

Di dalam perjalanan, pengakuan hak-hak masyarakat adat, pada tanggal 13 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Keputusan No.35/PUU-X/2013 tentang UU Kehutanan No.41/1999, yang intinya menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan negara.  Pasca putusan ini pun lahir kebijakan yang dikeluarkan oleh instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkaitan dengan hak-hak masyarakat atas hutan, Menteri Dalam Negeri tentang pedoman identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat, Kemen-ATR tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu. Selain itu saat ini juga sedang berlangsung proses pembahasan RUU Kebudayaan di DPR RI.

Tak hanya itu, RUU Masyarakat Hukum Adat kembali masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang kesekian kalinya. Itu karena RUU yang mengatur tentang pengakuan, perlindungan, dan hak masyarakat adat telah melewati dua periode DPR, namun pembahasan dan pengesahan RUU ini tak kunjung selesai. Pada kepengurusan DPR RI 2019-2024 ini, RUU Masyarakat Adat kembali diusulkan oleh DPR dengan status carry over sehingga memberi optimisme bahwa RUU ini dapat berhasil disahkan tanpa mengulang proses formulasi dari awal.

Meskipun perkembangan-perkembangan kebijakan terkait Masyarakat Adat cukup menjanjikan, masih terdapat kendala-kendala yang menciptakan jarak antara instrumen-instrumen internasional dan kebijakan nasional terkait Masyarakat Adat, dengan implementasinya di tingkat komunitas.

Di Minahasa, harapan yang sama juga terus diimpikan. Apalagi melihat fenomena yang terjadi di tengah pandemi, yang membuka mata kita bahwa petani dan masyarakat adat telah membawa peran penting. Penggalian, perlindungan serta pelestarian nilai-nilai budaya sebagai benteng pertahanan untuk terus melestarikan bumi terutama tanah Minahasa sebagai ruang hidup.

Di tengah krisis yang disebabkan pandemi COVID19 yang melanda dunia termasuk Indonesia, lebih khusus Minahasa, kita semakin yakin bahwa stabilitas pangan merupakan salah satu kunci penting bagi Masyarakat Adat bertahan dan keluar dari krisis. Hal tersebut hanya mungkin tercapai apabila Masyarakat Adat berdaulat atas wilayah adatnya, mandiri dan bermartabat dalam mengelola sumber-sumber pangan dan ekonominya. Penguatan aktivitas ekonomi termasuk aktivitas pertanian yang berlangsung di komunitas-komunitas Masyarakat Adat telah terbukti sebagai strategi Kedaulatan Pangan Masyarakat Adat dalam menghadapi masa-masa krisis yang ada, termasuk pandemi COVID-19.

Pada tanggal 13 September 2007, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan suatu Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples – UNDRIP). Peristiwa ini merupakan tonggak sejarah bagi Masyarakat Adat dalam memperjuangkan hak-haknya. Deklarasi ini pun menegaskan hak-hak kolektif Masyarakat Adat untuk menentukan hak atas tanah, wilayah dan sumber daya, hak atas budaya dan kekayaan intelektual, hak untuk menentukan keputusan bebas, didahulukan dan diinformasikan, dan hak untuk menentukan pembangunan seperti apa yang sesuai dan diinginkan oleh komunitas adat.

Deklarasi ini menjadi instrumen penting untuk membangun kesadaran sosial secara lebih luas tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, sekaligus mendorong pemerintah untuk mencerna situasi Masyarakat Adat di Indonesia yang sudah lama terabaikan dari proses-proses keadilan. Deklarasi ini akan menjadi instrumen untuk memperkuat hak-hak Masyarakat Adat di seluruh dunia dan di Indonesia.

Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (The International Day of the World’s Indigenous Peoples) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Sulawesi Utara dan Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Wilayah Sulawesi Utara telah menggelar diskusi dengan topik “HIMAS 2020: Harapan Lahirnya Perda Adat di Minahasa dan Pengesahan RUU Masyarakat Adat”. 

Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur turut menjadi penyelenggara kegiatan yang dihadiri oleh berbagai elemen termasuk legislatif dan eksekutif Pemerintah Kabupaten Minahasa. Alhasil, Tahun 2021 ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berinisiatif untuk melakukan legislasi Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat. Inisiatif DPRD Minahasa menjadi momentum bagi masyarakat adat di Minahasa untuk memperoleh hak-haknya sesuai konstitusi.

Minggu, 18 April 2021

Situs Budaya dan Eksistensi Tou Minahasa

Riane Elean

 





Peneliti PUKKAT, Rikson Karundeng, M. Teol diundang sebagai pemantik dalam diskusi yang digelar oleh Institut Panimbe, Sabtu 17 April 2021, di Monumen Benteng Moraya Tondano. 

Hadir sebagai pemantik lainnya: Ribka Tumelap (Mahasiswa Magister Sosiologi UKSW). Joel Sumampouw (Ketua Makatana Pakasaan Minahasa). Kegiatan ini dimoderatori Lefrando Gosal (Ketua Gerakan Minahasa Muda, Peneliti PUKKAT).

Rabu, 03 Maret 2021

MoU dengan IAKN

Riane Elean







Rabu, 3 Maret 2021, Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU)dengan Fakultas Seni dan Ilmu Sosial Keagamaan dan Program Studi Sosiologi Agama, Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula lantai 2 Gedung Kuliah Terpadu IAKN Manado.

Melalui kerjasama ini diharapkan terjadi hubungan baik dalam melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat yang meliputi kegiatan seminar atau workshop dengan pengembangan utama PUKKAT pada isu-isu multikulturalisme, feminisme dan jurnalisme.

Selasa, 09 Februari 2021

Tren Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Riane Elean



Founder PUKKAT, Pdt. Ruth Wangkai, M. Th diwawancarai TVRI Sulut, Rabu, 9 Februari 2021, pukul 18.00-19.00 Wita dalam acara Forum Publik dengan topik “Tren Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”.

Wangkai merespons positif undangan TVRI ini sebagai bagian dari penyadaran publik tentang tren peningkatan kekerasan terhadap perempuan (KtP) dan Kekerasan terhadap Anak (KtA) - yang mesti dilihat sebagai kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM, yang tentu saja mempunyai konsekuensi hukum bagi pelaku.

KtP dan KtA dimaksud dapat berbentuk:

1. Kekerasan fisik

2. Kekerasan seksual (KS)

3. Kekerasan psikologis dan/atau

4. Penelantaran rumah tangga/ekonomi.

Bentuk-bentuk kekerasan ini penting disosialisasikan kepada masyarakat, karena ada anggapan bahwa yang dimaksudkan dengan kekerasan hanyalah berkaitan dengan fisik dan/atau kekerasan seksual saja. Padahal KtP dan KtA beragam bentuk. KS pun tak hanya terkait dengan perkosaan dan pencabulan, seperti yang tertera dalam KUHP, tetapi sebagaimana diajukan dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) yg sdh masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021 DPR-RI, jenis-jenis KS mencakup: pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan (Catahu KP) 2020 menyebutkan bahwa KtP yang terjadi selama tahun 2019 sesuai data yang dilaporkan oleh berbagai lembaga negara, lembaga layanan dan yg dilaporkan langsung ke KP yakni berjumlah 431.471 kasus. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan terutama lima tahun terakhir. Dalam kurun waktu 12 tahun KtP meningkat 792% (8 kali lipat). Data ini pun merupakan fenomena puncak gunung es, belum memperlihatkan situasi yg sesungguhnya terjadi. Terbanyak kasus KtP dan KtA tak dilaporkan bahkan ditutup rapat, kendati korban mengalami luka trauma berkepanjangan bahkan seumur hidup. Sementara itu, ada juga korban yg justru melindungi pelaku, seperti banyak terjadi pada kasus-kasus KDRT atau pelaku yg mengancam korban untuk tidak melapor ke polisi, sebagaimana terjadi pada kasus-kasus inses. Inilah salah satu sebab mengapa siklus dan rantai KtP dan KtA sulit diputus.

Laporan Catahu juga mencatat bahwa ada 11.105 (75%) kasus KDRT (ranah privat) yang ditangani, 4.602 (24%) kasus terjadi di ranah publik, dan 12 (0,1%l) kasus di ranah negara. Bentuk-bentuk kekerasan fisik ada 4.788 (43%), KS  2.807 (19%) dan terbanyak adalah inses (hubungan seksul sedarah), dilakukan oleh orang terdekat korban, seperti ayah kandung, kakek, paman, dan saudara laki-laki. Sementara kasus penelantaran ekonomi berjumlah 1459 (13%). Dari tiga pola dan ranah KtP, seperti dilaporkan ini, jumlah kasus KDRT-lah yg paling tinggi.

Data KtP di Sulut khususnya yang dilaporkan oleh Swara Parangpuan Sulut, yang terjadi sepanjang tahun 2019: KDRT 23 kasus (42%) dari 55 kasus dan yang terjadi sepanjang tahun 2020: KDRT 22 kasus (40%) dan KS 23 kasus yang didampingi Swapar. Data 2020 ini tampak seperti tak ada peningkatan KtP. Tapi justru pada masa pandemi ini tren meningkat, hanya memang Swapar kesulitan mendampingi karena terhambat C-19.

Data-data di atas mempertegas bahwa perempuan dan anak adalah kelompok paling rentan mengalami kekerasan, bahkan di rumah sendiri pun yang mestinya menjadi tempat paling aman, nyatanya tak bebas dari kekerasan dan perkosaan. Karena itu, sebagai warga negara yg sama di hadapan hukum dan sama-sama dilindungi oleh konstitusi berhak menuntut kepada negara untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak sebagimana termuat dalam peraturan perundang- undangan yang ada, bukan sebaliknya, negara abai bahkan tak hadir ketika KtP dan KtA terjadi. Pelaku bebas berkeliaran dan tak sedikit mengulangi lagi aksinya yang bejat dan tak manusiawi itu.

Lemahnya penegakan hukum (law enforcement) merupakan faktor  penentu mengapa siklus KtP dan KtA sulit dihentikan, malah cenderung naik signifikan. Selain itu, ada juga faktor-faktor yang terkait dengan konstruksi sosio-budaya  dan juga teks-teks agama yg androsentris, bias gender dan misoginis - semua itu turut berkontribusi langgengnya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Beberapa alasan inilah yg mendorong PUKKAT bersama dengan puluhan lembaga, organisasi dan komunitas peduli untuk bersatu dalam sebuah gerakan bernama Gerakan Perempuan Sulut (GPS) Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Tragedi di jalan Raya Tumatangtang, Kota Tomohon, 24 Februari 2021 menjadi pemicu untuk bergerak bersama. Tapi sejatinya GPS lahir sebagai sebuah gerakan moral-spiritual dalam membangun kesadaran kritis dan dalam mengembangkan pendidikan publik, yang akan mendorong pada upaya-upaya pemenuhan Hak Asasi Perempuan dan perlindungan korban, dan juga penegakan hukum bagi pelaku sebagai efek jera. Tujuan besarnya adalah melakukan kerja-kerja advokasi mulai dari edukasi sampai dengan pendampingan dan advokasi kebijakan.

 

Selasa, 02 Februari 2021

PUKKAT Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Riane Elean


PUKKAT dalam konsolidasi dengan berbagai jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Sulawesi Utara hingga hari ini masih menunggu tindakan DPD Partai Golkar Sulut atas keputusan Sidang Paripurna DPRD Sulut yang telah dikirimkan kepada DPD Partai Golkar Sulut untuk segera mengambil keputusan memberhentikan Sdr. James Arthur Kojongian dari anggota di DPRD Provinsi Sulut. Sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, JAK telah melanggar sumpah dan janji serta kode etik DPRD.

Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme pemberhentian berdasarkan ketentuan Pasal 141 ayat (3) menegaskan "paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan badan kehormatan DPRD provinsi yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan badan kehormatan DPRD provinsi kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan."

Selanjutnya pada pasal ini ayat (4) ditegaskan lagi "pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan tentang pemberhentian anggota kepada pimpinan DPRD provinsi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan badan kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dari pimpinan DPRD provinsi".

Selanjutnya pada ayat (5) disebutkan "Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memberikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPRD provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari meneruskan keputusan badan kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian."

Gerakan Perempuan Sulawesi Utara juga hendak mengingatkan kepada DPD Partai Golkar Sulut tentang 10 (sepuluh) Pernyataan Politik Partai Golkar yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional X Partai Golkar, tahun 2019, di Jakarta, di mana Bapak Airlangga Hartarto terpilih menjadii Ketua Umum DPP Partai Golkar, yang menyebutkan dalam poin 8 dari 10 Pernyataan Politik tersebut bahwa “Partai Golkar berpendapat hakikat perjuangan politik adalah untuk memperjuangkan cita-cita keadilan sosial melalui percepatan pencapaian SDGs antara lain pengentasan kemiskinan, kesenjangan, penggangguran, penghapusan stunting, pelayanan kesehatan, PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN, pemberantasan narkoba dan masalah sosial lainnya.”

Berdasarkan alasan – alasan yang tertuang dalam UU Pemerintahan Daerah dan Pernyataan Politik Partai Golkar di atas maka Gerakan Perempuan Sulut dengan ini menyampaikan:

1.      Mendesak kepada DPD Partai Golkar Sulut untuk bertindak konstitusional menegakkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta taat pada keputusan partai sendiri tentang 10 (sepuluh) Pernyataan Politik Partai Golkar. Hanya dengan wujud tindakan yang konstitusional inilah, DPD Partai Golkar Sulut akan membuktikan sikapnya yang konsisten dan taat pada kebijakan negara dan kebijakan partai, serta memperlihatkan komitmen yang sungguh-sungguh bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

2.      Mendesak DPD Partai Golkar Sulut untuk segera menindaklanjuti keputusan Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulut yakni memberhentikan Sdr. James Arthur Kojongian dari anggota DPRD Provinsi Sulut.

Gerakan Perempuan Sulawesi Utara Lawan Kekerasan Terhadap perempuan dan Anak, yang menyatakan sikap:

1.      Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (YAPPA) Sulut

2.      Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulut

3.      Asosiasi Pastoral Indonesia (API) Sulut

4.      Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (PERUATI) regio Suluttenggo

5.      Swara Parangpuan Sulut

6.      Yayasan Pelita Kasih Abadi (PEKA) Sulut

7.      Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak “Terung Ne Lumimuut” Sulut

8.      Pusat Studi Gender Universitas Negeri (UNIMA) Manado

9.      Yayasan Suara Nurani Minaesa

10. Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Cabang Metro Manado

11. Persekutuan Perempuan Adat Nusantara AMAN (PEREMPUAN AMAN)

12. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Sulut

13. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado

14. Persekutuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Sulut

15. Gerakan Siswa Kristen Indonesia (GSKI) Sulut

16. Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT)

17. Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sulut

18. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Manado

19. Gerakan Cinta Damai Sulawesi Utara (GCDS)

20. Yayasan Tumbuh Kembang Pesona

21. Forum Jurnalis Perempuan (FJPI) Sulut

22. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tomohon

23.Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado