Senin, 28 Maret 2022

Kawasaran: Sejarah dan Filosofis

Riane Elean

 


Kawasaran bukan sekedar tari. Di dalamnya mengandung makna filosofis yang sangat dalam terkait dengan bagaimana Tou Minahasa memaknai hidup. Kedalaman makna filosofis dan sejarah Kawasaran ini dibedah dalam diskusi yang dilaksanakan Fakultas Ilmu Budaya Unsrat Manado, Senin 28 Maret 2022. 

Rikson Karundeng (Peneliti PUKKAT) menjadi narasumber dalam diskusi tersebut, bersama dengan Rinto Taroreh, seorang seniman tradisi, pelestari Kawasaran dan penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI).

Kegiatan yang dimoderatori Dr. Ivan Kaundang, M. Hum ini sukses digelar sebagai salah satu kegiatan untuk merayakan Dies Natalis Ke-57 Fakultas Ilmu Budaya.

Selasa, 15 Maret 2022

Cap Tikus: Pelestarian Budaya Sumber Ekonomi, atau Akar Kriminalitas?

Riane Elean

Cap Tikus adalah minuman beralkohol tradisional Minahasa dari hasil fermentasi dan distilasi Air Nira dari Pohon Aren. Sejak awal kemunculannya, Cap Tikus telah menjadi bagian dari kehidupan sosial, budaya dan ekonomi orang-orang Minahasa. Tapi, ia sering dituduh sebagal sumber kriminalitas. Maka, perdagangan cap tikus sering dibatasi. Ia dianggap sebagai produk ilegal, tapi tetap saja saja ada di banyak tempat. 

Untuk menggali beragam informasi tentang Cap Tikus dari aspek budaya, ekonomi dan hukum, Himpunan Mahasiswa Minahasa Selatan menginisasi sebuah diskusi dengan topik "Cap Tikus: Pelestarian Budaya, Sumber Ekonomi, atau Akar Kriminalitas". Dr. Denni Pinontoan (Budayawan, Ketua PUKKAT), Satriano Pangkey dan Pascal Toloh SH., diundang sebagai pemantik dalam kegiatan yang digelar Selasa, 15 Maret 2022 di Kota Manado.

Minggu, 13 Maret 2022

Perjumpaan Injil & Kebudayaan di Minahasa

Riane Elean



Peneliti dan aktivis PUKKAT berbagi wawasan dengan para pemuda tanah adat Minahasa yang tergabung dalam Barisan Pemuda Adat Nusantara di Sulawesi Utara dalam diskusi yang digelar Sabtu, 12 Maret 2022 di Wale Toumu'ung Matani 3 Tomohon. 

Riane Elean membahas topik ini dari persepektif sosiologis. Rikson Karundeng memetakan fenomena keminahasaan masa kini. Denni Pinontoan mengurai benang historis perjumpaan Injil dan kebudayaan di Minahasa. Sementara Ruth Wangkai membahas tentang fundamentalisme agama. Kegiatan ini dimoderatori Belarmino, Ketua BPAN PD Tomohon.


Kamis, 24 Februari 2022

Pengesahan Pendirian PUKKAT oleh Menkumham RI

Riane Elean



Permohonan PUKKAT melalui notaris Ivonne Yuliet Pesik, SH., untuk diakui sebagai badan hukum yang sah di Republik Indonesia telah diterima oleh Menteri Hukum dan HAM RI yang dituangkan dalam Surat Keputusan dengan nomor AHU-001137.AH.01.07 Tahun 2021.

Pengakuan ini membuka ruang yang lebih besar bagi PUKKAT untuk melakukan kerja-kerja edukasi dan advokasi sesuai dengan tujuan perkumpulan. 

Jumat, 14 Januari 2022

Maria Josephine Cathrine Maramis: Intelektualitas dan Spiritualitas Perempuan Minahasa

Riane Elean

 

PUKKAT gelar diskusi awal tahun bertajuk Maria Josephine Cathrine Maramis: Intelektualitas dan Spiritualitas Perempuan Minahasa, Jumat 14 Januari 2022 di kantor PUKKAT, Kakaskasen Tomohon.

Ruth Ketsia Wangkai, M. Th (Pembina PUKKAT, Aktivis Feminis) dan Dr. Ivan R. B. Kaungan, M. Hum. (penulis buku "Jangan Lupakan PIKAT Anak Bungsuku") hadir memberi prawacana. 

Sejumlah budayawan dan jurnalis nasional hadir bersama peneliti dan aktivis PUKKAT dalam diskusi yang dimoderatori Riane Elean.



Jumat, 12 November 2021

Menggugat Hari Jadi Bangsa Minahasa

Riane Elean

 


Apakah penetapan hari jadi Minahasa tanggal 5 November 1428 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa Nomor 8 Tahun 1983,  sesuai dengan fakta historis bangsa Minahasa?  Dr. Denni H. R. Pinontoan (Ketua PUKKAT) diundang sebagai narasumber untuk membahas hal ini dalam acara Tribun Bakudapa, Sabtu 13 November 2021 di Manado.

Jumat, 17 September 2021

Kecerdasan Literasi dan Masa Depan Sulawesi Utara

Riane Elean

 


Jaringan Komunitas Literasi Sulut menggelar diskusi dan pelatihan literasi secara marathon di beberapa tempat di Sulawesi Utara. Selain dalam perayaan Hari Aksara Internasional 2021, kegiatan ini digelar sebagai upaya mengasah kemampuan literasi individu maupun komunitas.

Kegiatan ini dilaksanakan 9-19 September 2021 di beberapa lokasi: Minahasa, Tomohon, Minahasa Tenggara, dan Bolaang Mongondow. Rikson Karundeng, Kalfein Wuisan, dan Kharisma Kurama menjadi pengarah kegiatan yang melibatkan komunitas-komunitas di Sulawesi Utara: Komunitas Penulis Mapatik, Komunitas Momais, Komunitas Pena Utara, Smartphone Movement, Wale Papendangan Sonder, Mapatik Tou Mu'ung, Institut Kumatau, Komunitas Film Tomohon, Institut Panimbe, Literasi Toudano Reborn (Latore), Akar Kanonang, Komunitas Literasi Mawatih Patokan, dan Jaringan Kuli Tinta Independen. 

Rangkaian kegiatan ini diakhiri dengan diskusi buku di Wale Papendangan Sonder. 

Jumat, 27 Agustus 2021

Membedah Sejarah Pemilu Demokrasi di Tanah Minahasa

Riane Elean



Denni Pinontoan dan Rikson Karundeng menjadi narasumber dalam diskusi "Membedah Sejarah Pemilu Demokrasi di Tanah Minahasa. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Fisipol Unsrat, Mawale Movement, dan Institut Sebumi, Kamis 26 Agustus 2021 secara online.

Minggu, 01 Agustus 2021

Asah Kemampuan Menulis Narasi, PUKKAT Gelar Pelatihan

Riane Elean

 

PUKKAT gelar Pelatihan Menulis Narasi, 30 Juli - 1 Agustus 2021 di Kantor PUKKAT Kakaskasen Tomohon. Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Komunitas Penulis Muda Minahasa MAPATIK dan Kelung.

Peserta adalah para penulis, jurnalis, dan mahasiswa. Mereka datang dari Kabupaten Bolaang Mongondow, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Minahasa, Kota Manado, dan Kota Tomohon.



Kemampuan menulis di genre naratif diasah. Genre menulis ini lebih dalam dari apa yang disebut dengan in-depth reporting. Menulis narasi bukan sekedar melaporkan fakta. Dia merambah aspek psikologi tokoh yang diceritakan dan menerangkan secara terperinci alasan mengapa suatu peristiwa dilakukan. Genre ini menceritakan secara detail berbagai hal untuk membawa pembaca seolah hadir dalam kisah itu. Ada karakter, ada drama, ada babak, ada adegan, ada konflik. Semua disajikan secara utuh, tak terpotong-potong dalam laporan yang berbeda.

Hadir sebagai fasilitator para peneliti PUKKAT: Denni Pinontoan, Kalfein Wuisan, Rikson Karundeng dan Greenhill Weol.


Baik peserta, pelaksana, maupun fasilitator, semuanya hadir dengan rukup. Ada yang membawa minyak kelapa, gula, kopi, beras, ikan, daging, sayur-sayuran, dan ubi-ubian. Ada juga yang membawa captikus, obat penghangat dan pencegah Covid-19.

Kegiatan dipersiapkan bersama, lokasi kegiatan ditata bersama, barang-barang kebutuhan pelatihan dibawa bersama, semua bahan makanan dan minuman, dikumpulkan bersama.

Satu lagi, ada tradisi dalam setiap kegiatan PUKKAT. Menyiapkan makanan dan membersihkan ruang pelatihan usai makan, dilakukan secara bersama-sama. Memasak beramai-ramai, makan bersama, mencuci alat masak dan alat makan sama-sama, bagian penting dari pelatihan.
Bukan hanya peserta, para fasilitator, penanggung jawab kegiatan dan siapapun yang akan datang di lokasi kegiatan, akan menikmati bersama-sama tanggung jawab dan keseruan ini. Kita saling berbagi, dan saling melayani bersama-sama.

Kamis, 29 Juli 2021

Cyber Sex Trafficking

Riane Elean

 

Cyber Sex Trafficking (CST) merupakan sebuah kejahatan perdagangan orang untuk tujuan seksual yang memakai teknologi internet untuk menjalankan aksinya. CST mengambil macam-macam bentuk, seperti prostitusi online, layanan video call seks, penjualan konten pornografi, live streaming seksual, dan sebagainya. CST bisa menyerang siapa saja: anak-anak dan orang dewasa dengan berbagai karakteristik seksual dan gendernya.

Di masa pandemi ini, CST mengalami peningkatan. Jumlah penggunaan internet di masa covid naik drastis karena hampir semua kegiatan dilakukan secara online: bekerja dari rumah, belajar dari rumah, diskusi dari rumah, rapat dari rumah, termasuk mencari hiburan. Para pelaku CST memanfaatkan situasi ini untuk mencari mangsa. 

Pelaku CST melancarkan beberapa fase strategi dalam memerangkap korban. Awalnya mereka melakukan online grooming: mendekati, membujuk, mempersiapkan, atau mengondisikan seseorang dalam waktu tertentu untuk tujuan tertentu. Ketika rasa kepercayaan dan kedekatan sudah terbentuk, pelaku akan meminta foto atau video seksual dengan menawarkan iming-iming tertentu dan janji bahwa itu tidak akan disebar (sexiting). Kegiatan ini kemudian berlangsung lagi. Korban tidak kuasa menolak karena foto/ video sebelumnya digunakan pelaku untuk mengancam korban (sextortion). Akhirnya eksploitasi berlangsung lebih jauh, seperti jasa striptis online (streaming) yang ditonton oleh orang-orang yang membayar. Pelaku untung besar, sementara korban tetaplah korban.


Di Indonesia, belum ada undang-undang khusus yang mengatur kejahatan  Cyber Sex Trafficking. Selama ini ketika kejahatan jenis tersebut terjadi, undang-undang yang digunakan adalah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu juga digunakan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, ataupun Undang-undang Perlindungan Anak.

Payung hukum sangat penting, namun tidak cukup sebagai satu-satunya cara menangkal terjadinya tindak kejahatan ini. Diperlukan kerja bersama semua pihak: pemerintah, lembaga masyarakat sipil, institusi pendidikan, orang tua dan semua pihak dengan upaya-upaya advokasi dan pemberdayaan agar harapan mengentaskan kasus kekerasan berbasis gender dan seksualitas bisa tercapai.

Ruth Wangkai dan Riane Elean menambah wawasan tentang CST dalam Webinar dengan tema “Cyber Sex Trafficking” yang diselenggarakan Talitha Kum Indonesia dalam rangka memperingati Hari Internasional Anti Perdagangan Manusia setiap tanggal 30 Juli 2021. Rio Hendra, Koordinator Advokasi dan Pelayanan Hukum ECPAT Indonesia menjadi narasumber dalam kegiatan ini.


#CareAgaintsTrafficking #endhumantrafficking 

Senin, 26 Juli 2021

Politik dan Anak Muda

Riane Elean

 

Mineshia Lesawengen (Peneliti PUKKAT) menjadi bintang tamu dalam acara Tribun Inspirasi yang digelar oleh Tribun Manado pada Senin, 26 Juli 2021. Kegiatan disiarkan langsung melalui akun Facebook Tribun Manado dan Youtube Tribun Manado Official, membahas topik 'Politik dan Anak Muda'.

Neshia menginspirasi banyak orang. Situasi pandemi Covid-19 tidak membatasi anak muda untuk terus berkarya dalam dunia organisasi dengan tidak mengesampingkan dunia akademik sebagai mahasiswa. 

Dia juga mengungkap bagaimana politik dalam pusaran kehidupan anak muda. Neshia berharap agar generasi penerus bangsa bisa memaksimalkan kehidupan politik tidak hanya pada momentum elektoral saja.

Anak muda yang berkiprah diberbagai organisasi kampus maupun masyarakat ini mendorong berbagai pihak untuk turut terlibat membantu dalam mengembangkan kesadaran anak muda dalam politik, dengan memberikan pendidikan politik melalui kemasan yang bergaya milenial, agar mereka bisa lebih memahami bahwa politik untuk mencapai kehidupan yang lebih baik harus dipahami sejak dini. 

Menurutnya proses politik adalah usaha untuk mempengaruhi orang lain, dalam hal ini memberi pengaruh pada hal-hal yang positif agar anak muda tidak menjadi sumber penyebar hoax. Dia berharap agar anak muda terus mengembangkan potensi dengan minat yang disukai, karena itu bagian dari politik, dan bagian dari upaya menggunakan hak dan kebebasan sebagai warga negara.

Kamis, 22 Juli 2021

PUKKAT Kawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Riane Elean

 

Upaya mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) agar segera menjadi Undang-undang terus diupayakan PUKKAT dan lembaga masyarakat sipil lainnya yang menyatakan komitmen dalam Gerakan Perempuan Sulut (GPS). 

Perjuangan ini diwujudkan dalam kampanye dan edukasi diberbagai media, di antaranya melalui Talkshow dengan tagline Gerakan Bersama: Kawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Acara ini digelar oleh Tribun Manado, dalam program Tribun Baku Dapa, Kamis 22 Juli 2021, yang berlangsung virtual.

Ruth Wangkai (Aktivis PUKKAT, Koordinator GPS) hadir sebagai pembicara, bersama Sonya Sinombor (Aktivis GPS & Jurnalis senior Kompas). Mereka mengupas sejarah dan urgenitas UU PKS karena meningkatnya kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun tanpa ada payung hukum yang jelas.