Senin, 28 Maret 2022
Selasa, 15 Maret 2022
Minggu, 13 Maret 2022
Riane Elean membahas topik ini dari persepektif sosiologis. Rikson Karundeng memetakan fenomena keminahasaan masa kini. Denni Pinontoan mengurai benang historis perjumpaan Injil dan kebudayaan di Minahasa. Sementara Ruth Wangkai membahas tentang fundamentalisme agama. Kegiatan ini dimoderatori Belarmino, Ketua BPAN PD Tomohon.
Kamis, 24 Februari 2022
Jumat, 14 Januari 2022
Jumat, 12 November 2021
Jumat, 17 September 2021
Jumat, 27 Agustus 2021
Denni Pinontoan dan Rikson Karundeng menjadi narasumber dalam diskusi "Membedah Sejarah Pemilu Demokrasi di Tanah Minahasa. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Fisipol Unsrat, Mawale Movement, dan Institut Sebumi, Kamis 26 Agustus 2021 secara online.
Sabtu, 07 Agustus 2021
Minggu, 01 Agustus 2021
Kamis, 29 Juli 2021
Cyber Sex Trafficking (CST) merupakan sebuah kejahatan perdagangan orang untuk tujuan seksual yang memakai teknologi internet untuk menjalankan aksinya. CST mengambil macam-macam bentuk, seperti prostitusi online, layanan video call seks, penjualan konten pornografi, live streaming seksual, dan sebagainya. CST bisa menyerang siapa saja: anak-anak dan orang dewasa dengan berbagai karakteristik seksual dan gendernya.
Di masa pandemi ini, CST mengalami peningkatan. Jumlah penggunaan internet di masa covid naik drastis karena hampir semua kegiatan dilakukan secara online: bekerja dari rumah, belajar dari rumah, diskusi dari rumah, rapat dari rumah, termasuk mencari hiburan. Para pelaku CST memanfaatkan situasi ini untuk mencari mangsa.
Pelaku CST melancarkan beberapa fase strategi dalam memerangkap
korban. Awalnya mereka melakukan online
grooming: mendekati, membujuk, mempersiapkan,
atau mengondisikan seseorang dalam waktu tertentu untuk tujuan tertentu. Ketika
rasa kepercayaan dan kedekatan sudah terbentuk, pelaku akan meminta foto atau
video seksual dengan menawarkan iming-iming tertentu dan janji bahwa itu tidak
akan disebar (sexiting). Kegiatan ini
kemudian berlangsung lagi. Korban tidak kuasa menolak karena foto/ video
sebelumnya digunakan pelaku untuk mengancam korban (sextortion). Akhirnya eksploitasi berlangsung lebih jauh, seperti
jasa striptis online (streaming) yang
ditonton oleh orang-orang yang membayar. Pelaku untung besar, sementara korban tetaplah
korban.
Di Indonesia, belum ada undang-undang khusus yang mengatur kejahatan Cyber Sex Trafficking. Selama ini ketika kejahatan jenis tersebut terjadi, undang-undang yang digunakan adalah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu juga digunakan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, ataupun Undang-undang Perlindungan Anak.
Payung hukum sangat penting, namun tidak cukup sebagai satu-satunya cara menangkal terjadinya tindak kejahatan ini. Diperlukan kerja bersama semua pihak: pemerintah, lembaga masyarakat sipil, institusi pendidikan, orang tua dan semua pihak dengan upaya-upaya advokasi dan pemberdayaan agar harapan mengentaskan kasus kekerasan berbasis gender dan seksualitas bisa tercapai.
Ruth Wangkai dan Riane Elean menambah wawasan tentang CST dalam Webinar dengan tema “Cyber Sex Trafficking” yang diselenggarakan Talitha Kum Indonesia dalam rangka memperingati Hari Internasional Anti Perdagangan Manusia setiap tanggal 30 Juli 2021. Rio Hendra, Koordinator Advokasi dan Pelayanan Hukum ECPAT Indonesia menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
#CareAgaintsTrafficking #endhumantrafficking
Senin, 26 Juli 2021
Mineshia Lesawengen (Peneliti PUKKAT) menjadi bintang tamu dalam acara Tribun Inspirasi yang digelar oleh Tribun Manado pada Senin, 26 Juli 2021. Kegiatan disiarkan langsung melalui akun Facebook Tribun Manado dan Youtube Tribun Manado Official, membahas topik 'Politik dan Anak Muda'.
Neshia menginspirasi banyak orang. Situasi pandemi Covid-19 tidak membatasi anak muda untuk terus berkarya dalam dunia organisasi dengan tidak mengesampingkan dunia akademik sebagai mahasiswa.
Dia juga mengungkap bagaimana politik dalam pusaran kehidupan anak muda. Neshia berharap agar generasi penerus bangsa bisa memaksimalkan kehidupan politik tidak hanya pada momentum elektoral saja.
Menurutnya proses politik adalah usaha untuk mempengaruhi orang lain, dalam hal ini memberi pengaruh pada hal-hal yang positif agar anak muda tidak menjadi sumber penyebar hoax. Dia berharap agar anak muda terus mengembangkan potensi dengan minat yang disukai, karena itu bagian dari politik, dan bagian dari upaya menggunakan hak dan kebebasan sebagai warga negara.
Kamis, 22 Juli 2021
Perjuangan ini diwujudkan dalam kampanye dan edukasi diberbagai media, di antaranya melalui Talkshow dengan tagline Gerakan Bersama: Kawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Acara ini digelar oleh Tribun Manado, dalam program Tribun Baku Dapa, Kamis 22 Juli 2021, yang berlangsung virtual.
Ruth Wangkai (Aktivis PUKKAT, Koordinator GPS) hadir sebagai pembicara, bersama Sonya Sinombor (Aktivis GPS & Jurnalis senior Kompas). Mereka mengupas sejarah dan urgenitas UU PKS karena meningkatnya kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun tanpa ada payung hukum yang jelas.


























