Jumat, 20 Mei 2022

Teknologi dan Upaya Penguatan Hak Masyarakat Adat

Riane Elean

 

Masyarakat Adat dan komunitas lokal hidup dan mengelola lebih dari separuh daratan dan perairan dunia. Sebagai penjaga wilayah leluhur, masyarakat adat memastikan kelangsungan budaya yang berkembang dan perlindungan ekosistem tempat kita semua bergantung. Hubungan mereka dengan alam dipandu oleh pengetahuan dan teknologi yang telah teruji oleh waktu. Namun, pengetahuan seperti itu jarang dimasukkan dalam pengembangan teknologi dan jarang ada peluang untuk menciptakan solusi bersama mengikuti panduan mereka. Technodigenous bertujuan untuk mengubahnya dengan menjadi ruang untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, ide, dan inspirasi sambil membangun komunitas praktisi, teknolog, dan pemikir yang dapat bekerja sama menciptakan solusi yang dipimpin oleh Pribumi untuk memperkuat hak dan penentuan nasib sendiri Masyarakat Adat.

Kalfein Wuisan hadir sebagai salah satu panelis dalam diskusi yang diselenggarakan oleh technodigenous, yang dilaksanakan secara virtual pada 19 Mei 2022, pukul 02.00 Wita - Selesai. Dia berbagi wawasan tentang fotografi, videografi dan smartphone movement sebagai upaya menjaga kearifan lokal dan tanah adat. Pembicara lainnya berasal dari beberapa negara: 
  • Elizabeth Swanson Andi, anggota komunitas Santu Urku Kichwa di Sungai Napo di Amazon Ekuador
  • Erisvan Bone Guajajara, pemimpin pemuda dan jurnalis dari suku Guajajara di Maranhão, Brasil.
  • Jupta Lilian Itoewaki, aktivis dan politikus Wayana dari Suriname.
  • David Hernández Palmar (Wayuu, Klan IIPUANA, Venezuela),  pembuat film, kurator independen, dan programer film dengan pengalaman yang diakui di wilayah Amerika Latin.
  • Paul Redman, pembuat film dokumenter pemenang penghargaan yang karyanya telah melibatkan penyutradaraan, pembuatan film dan penyuntingan berbagai film tentang berbagai masalah termasuk perdagangan bagian tubuh harimau, perdagangan ikan paus dan lumba-lumba, pembalakan liar dan perdagangan gading.
  • Thin Lei Win, jurnalis multimedia pemenang penghargaan yang berbasis di Roma yang mengkhususkan diri dalam isu-isu pangan dan iklim untuk berbagai media berita internasional termasuk melalui buletin Thin Ink miliknya sendiri.
Technodigenous memfasilitasi diskusi ini sebagai rangkaian diskusi yang berkelanjutan, jujur dan konstruktif, antara praktisi, teknolog dan pemikir tentang perbedaan dalam perspektif perkembangan teknologi, tantangan etika interaksi, dan kemungkinan rangkaian prinsip panduan untuk desain bersama, adaptasi, dan penyebaran solusi berbasis teknologi di wilayah Adat.

Kegiatan ini berlangsung sukses dengan dihadiri puluhan orang dari berbagai penjuru dunia.


Sabtu, 14 Mei 2022

Skola Adat: I Tu'tul Sumaup

Riane Elean

 



Wilayah adat Minahasa kini tengah menghadapi berbagai macam permasalahan serius terkait eksistensi tou (manusia) dan tanah adatnya. Mulai dari perampasan tanah adat, permasalahan lingkungan, eksploitasi hutan kapelian, perusakan situs-situs penanda peradaban, dan masih banyak lagi permasalahan-permasalahan yang terjadi ini diakibatkan karena menurunnya rasa memiliki dan kesadaran dari masyarakat untuk menjaga tanah warisan leluhur untuk generasi selanjutnya.

Atas keprihatinan ini, Skolah Adat Waraney Wuaya dan Skolah Adat Tou Mu’ung Wuaya dengan didukung PUKKAT dan sejumlah komunitas di  tanah Minahasa melaksanakan Skolah Adat dengan mengangkat tema I Tu'tul Sumaup. I Tu'tul Sumaup adalah ritus masyarakat Minahasa untuk menata dan memperbaiki yang rusak. Ini merupakan upaya untuk berdamai dengan Sang Khalik, alam, sesama dan semua mahluk yang terlihat maupun yang tak terlihat kasat mata. Foso ini biasanya dilakukan dalam rangka “ba ator kampung”, karena reges lewo’ (wabah), bencana, huru-hara, tou lewo’ (serangan dari orang-orang luar wanua). Orang Minahasa percaya, peristiwa-peristiwa itu terjadi akibat adanya ketidakseimbangan, karena ulah manusia itu sendiri. 

Tujuan dari kegiatan ini yakni:

  1. Untuk melestarikan pendidikan adat Minahasa.
  2. Untuk mengenalkan kembali metode atau cara leluhur Minahasa dalam penggalian dan penemuan pengetahuan, tertutama terkait upaya menjaga dan melestarikan kehidupan. 
  3. Untuk membangkitkan kesadaran berminahasa.
  4. Untuk saling membagikan pengetahuan berbasis kultural Minahasa.
  5. Untuk memberi ruang bagi setiap cara pandang baru dari generasi milenial Minahasa.

Para aktivis dan peneliti PUKKAT terlibat sebagai fasilitator dan narasumber dalam kegiatan yang dilaksanakan pada 13-14 Mei 2022 di Watu Pinabetengan Tompaso. Sejumlah generasi milenial di tanah Minahasa ditempa dengan materi-materi dalam skolah adat, yakni:

EMPUNG, TOU WO KAYOBAAN
- Kosmologi Minahasa
- Lalang Rondor Malesung
FOSO
- Tumotoa: Tradisi Pendirian Kampung di Minahasa
- I Tu’tul Sumaup
- Tradisi Mangundam
NUWU' I TU'A
- Sang Khalik, Manusia dan Alam dalam Sastra Minahasa
- Filsafat Makalesar
- Kanaramen
KALAKERAN
- Kalakeran, Pasini dan Sejarah Domein Verklaring
- Konflik Agraria dan Perusakan Situs di Minahasa
KELUNG UM BANUA
- Menjaga Tanah Kapelian dan Penanda Peradaban di Minahasa
- Pariwisata dan Situs Sejarah-Budaya
- Medsos dan Gerakan Kebudayaan
KUMATAU
- Hermeneutik Kebudayaan Minahasa
- Perempuan Minahasa dan Rahim Kayobaan
- Menuju Kristen Kultural Minahasa
MAWALE
- Gerakan Masyarakat Adat
- Praktek Artistik dan Panggilan Tanah Leluhur
- Semangat Tumonaas dan Upaya Menghidupkan Seni Tradisi
- Sekolah Adat dan Gerakan Pulang Kampung









Dokumentasi Kegiatan lainnya dapat dilihat di link ini dan ini


PUKKAT Tervalidasi Sebagai Penerbit

Riane Elean

 





Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT) telah divalidasi sebagai penerbit oleh Perpustakaan Nasional, pada Juli 2021. Sebagai lembaga penerbit yang sah, PUKKAT membuka peluang yang lebih besar untuk menerbitkan karya-karya tulis ber-ISBN, baik yang dihasilkan perkumpulan maupun karya tulis dari penulis lainnya. 


Sabtu, 09 April 2022

Festival Seni Budaya Minahasa

Riane Elean



Panggung penghargaan bagi Seni tradisi Minahasa mewujud. Mahsasau, Mahrani, Musik Purba, Dendeng, Olioli, Kolintang, Kelelon-Makaaruyen, Musik Tawa' diunjuk. Tokoh-tokoh penjaga seni tradisi Minahasa diabadikan dalam karya literasi. Para penjaga kampung diapresiasi.

Ruang ini bukan sekedar seremoni. Dibaliknya terkandung pengakuan terhadap eksistensi nilai yang terwaris dari leluhur bangsa Minahasa dan komitmen untuk membuatnya lestari.

Institut Agama Kristen Negeri Manado berkolaborasi dengan PUKKAT dan sejumlah komunitas jaringan di tanah Minahasa menyelenggarakan kegiatan Festival Seni Budaya Minahasa, Sabtu 9 April 2022 di Padies Kimuwu.

Rikson Karundeng dan Febriani Sumual tampil apik memandu festival yang berlangsung sukses selama kurang lebih empat jam dengan dihadiri ratusan orang. 













Rabu, 06 April 2022

Sejarah Kristen Masuk di Tanah Minahasa

Riane Elean

 

Denni Pinontoan diundang sebagai narasumber dalam Tribun Bakudapa, Kamis, 7 April 2022. Kegiatan ini membahas topik "Sejarah Kristen Masuk di Tanah Minahasa", menelisik lebih dalam tentang perjumpaan agama Minahasa dengan agama Kristen. 

Minggu, 03 April 2022

Perempuan Minahasa Pascakolonial

Riane Elean


 I. Latar Belakang
        Harapan akan keadilan sosial semakin membuncah di tengah eksploitasi,  ketidakberdayaan, marginalisasi, imperialisme budaya, dan kekerasan berbasis  gender dan seksualitas yang terus mewajah. Banyak pihak coba menganalisis  sebab ketimpangan mengapa keadilan sulit tercapai. Beragam teori lahir.  Namun sebagiannya justru dikritik karena gagal menempatkan perbedaan  konteks, situasi, identitas, dan kompleksitas setiap kasus sebagaimana adanya.  Semisal hal “perempuan”, segelintir teori terlanjur merampatkan masalah  perempuan dalam kebakuan dengan hanya menempelkan bahkan menolak  ketubuhan, meminggirkan pengalaman dan pandangan perempuan. Mereka  gagal memetakan eksistensi perempuan sebagai individu yang memiliki karakter,  pengalaman dan kebutuhan spesifik dan tidak mampu membongkar relasi  kuasa.  
        Para pejuang keadilan feminis pun melantamkan bahwa untuk mencapai  keadilan yang konkrit salah satunya dengan menolak “teori ideal” yang  mengasumsikan setiap kondisi sama. Wacana keadilan mainstream (baca:  male-stream) kemudian dikritik, antara lain dengan mempermasalahkan  ketidakadilan sistematis dan struktural, karena keadilan sosial bukan hanya soal  redistribusi sumber daya tapi bagaimana memahami dan mengakui  ketidakadilan struktural.  
        Perempuan Minahasa sebagai makhluk biologis sekaligus sosial memiliki karakter  yang membedakan dirinya dengan perempuan tempat lain. Dia lahir dan  dibesarkan dalam tatanan nilai sosio-kultural yang di satu sisi mewariskan nilai diri  sebagai individu egaliter dengan Tou Minahasa lainnya, namun tidak bisa  disangkal bahwa dia juga hidup dalam kerentanan-kerentanan konstruksi sosial  bias dan diskriminatif. Masyarakat sering menyeret perbedaan karakteristik  biologis perempuan menjadi seperangkat tuntutan sosial, tentang kepantasan  dalam berperilaku, dan pada gilirannya berdampak pada akses terhadap  sumber daya dan kuasa. Sehingga salah satu jalan mengupayakan keadilan  konkrit adalah dengan membongkar penindasan dan dominasi, dan  merestrukturisasi dinamika kekuasaan, termasuk mendokumentasi pengalaman,  pandangan dan kebutuhan perempuan Minahasa secara jujur dan apa adanya.  
        Buku ini diharapkan bisa mendokumentasi berbagai pemikiran-pemikiran pasca  kolonial tentang bagaimana perempuan Minahasa memandang dirinya,  mengungkapkan pengalaman-pengalaman hidupnya, mempresentasikan  pemikiran-pemikirannya, mendefinisikan kebutuhan-kebutuhannya termasuk  menyingkap harapan-harapannya. Buku ini juga diharapkan bisa bercerita  tentang bagaimana perempuan Minahasa dipandang dalam eksistensinya  sebagai individu dan dalam relasi-relasi komunal dalam komunitas yang  dihidupinya, baik dari aspek historis, kultural, sosial maupun politik.  Selain karena masih terbatasnya buku-buku berkualitas yang membahas tentang  tema “Perempuan Minahasa Pascakolonial”, penyusunan buku ini penting  sebagai salah satu upaya dari rangkaian panjang perjuangan mewujudkan  keadilan humanis, dimana setiap individu -apapun karakteristik seksual dan  gendernya- berhak atas keadilan, sehingga keadilan sosial bukan cuma sekedar  utopia.    

II. Tujuan
Penulisan buku ini bertujuan untuk:
1. Mendokumentasikan berbagai pemikiran tentang perempuan Minahasa pascakolonial.
2. Menghasilkan sebuah media edukasi tentang nilai-nilai keadilan dan kesetaraan untuk perdamaian dan transformasi.

III. Penulis
Anggota Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT) dan jaringan.

IV. Bentuk Kegiatan
Bentuk kegiatan berupa penyusunan buku yang berisi kumpulan tulisan dengan
tema “Perempuan Minahasa Pascakolonial”.

V. Ketentuan Penulisan
1. Tulisan disajikan dalam bentuk karya ilmiah populer
2. Panjang tulisan 5000-7000 kata
3. Sitasi menggunakan endnote gaya Turabian.

VI. Penerbit
Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur

Senin, 28 Maret 2022

Kawasaran: Sejarah dan Filosofis

Riane Elean

 


Kawasaran bukan sekedar tari. Di dalamnya mengandung makna filosofis yang sangat dalam terkait dengan bagaimana Tou Minahasa memaknai hidup. Kedalaman makna filosofis dan sejarah Kawasaran ini dibedah dalam diskusi yang dilaksanakan Fakultas Ilmu Budaya Unsrat Manado, Senin 28 Maret 2022. 

Rikson Karundeng (Peneliti PUKKAT) menjadi narasumber dalam diskusi tersebut, bersama dengan Rinto Taroreh, seorang seniman tradisi, pelestari Kawasaran dan penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI).

Kegiatan yang dimoderatori Dr. Ivan Kaundang, M. Hum ini sukses digelar sebagai salah satu kegiatan untuk merayakan Dies Natalis Ke-57 Fakultas Ilmu Budaya.

Selasa, 15 Maret 2022

Cap Tikus: Pelestarian Budaya Sumber Ekonomi, atau Akar Kriminalitas?

Riane Elean

Cap Tikus adalah minuman beralkohol tradisional Minahasa dari hasil fermentasi dan distilasi Air Nira dari Pohon Aren. Sejak awal kemunculannya, Cap Tikus telah menjadi bagian dari kehidupan sosial, budaya dan ekonomi orang-orang Minahasa. Tapi, ia sering dituduh sebagal sumber kriminalitas. Maka, perdagangan cap tikus sering dibatasi. Ia dianggap sebagai produk ilegal, tapi tetap saja saja ada di banyak tempat. 

Untuk menggali beragam informasi tentang Cap Tikus dari aspek budaya, ekonomi dan hukum, Himpunan Mahasiswa Minahasa Selatan menginisasi sebuah diskusi dengan topik "Cap Tikus: Pelestarian Budaya, Sumber Ekonomi, atau Akar Kriminalitas". Dr. Denni Pinontoan (Budayawan, Ketua PUKKAT), Satriano Pangkey dan Pascal Toloh SH., diundang sebagai pemantik dalam kegiatan yang digelar Selasa, 15 Maret 2022 di Kota Manado.

Minggu, 13 Maret 2022

Perjumpaan Injil & Kebudayaan di Minahasa

Riane Elean



Peneliti dan aktivis PUKKAT berbagi wawasan dengan para pemuda tanah adat Minahasa yang tergabung dalam Barisan Pemuda Adat Nusantara di Sulawesi Utara dalam diskusi yang digelar Sabtu, 12 Maret 2022 di Wale Toumu'ung Matani 3 Tomohon. 

Riane Elean membahas topik ini dari persepektif sosiologis. Rikson Karundeng memetakan fenomena keminahasaan masa kini. Denni Pinontoan mengurai benang historis perjumpaan Injil dan kebudayaan di Minahasa. Sementara Ruth Wangkai membahas tentang fundamentalisme agama. Kegiatan ini dimoderatori Belarmino, Ketua BPAN PD Tomohon.


Kamis, 24 Februari 2022

Pengesahan Pendirian PUKKAT oleh Menkumham RI

Riane Elean



Permohonan PUKKAT melalui notaris Ivonne Yuliet Pesik, SH., untuk diakui sebagai badan hukum yang sah di Republik Indonesia telah diterima oleh Menteri Hukum dan HAM RI yang dituangkan dalam Surat Keputusan dengan nomor AHU-001137.AH.01.07 Tahun 2021.

Pengakuan ini membuka ruang yang lebih besar bagi PUKKAT untuk melakukan kerja-kerja edukasi dan advokasi sesuai dengan tujuan perkumpulan. 

Jumat, 14 Januari 2022

Maria Josephine Cathrine Maramis: Intelektualitas dan Spiritualitas Perempuan Minahasa

Riane Elean

 

PUKKAT gelar diskusi awal tahun bertajuk Maria Josephine Cathrine Maramis: Intelektualitas dan Spiritualitas Perempuan Minahasa, Jumat 14 Januari 2022 di kantor PUKKAT, Kakaskasen Tomohon.

Ruth Ketsia Wangkai, M. Th (Pembina PUKKAT, Aktivis Feminis) dan Dr. Ivan R. B. Kaungan, M. Hum. (penulis buku "Jangan Lupakan PIKAT Anak Bungsuku") hadir memberi prawacana. 

Sejumlah budayawan dan jurnalis nasional hadir bersama peneliti dan aktivis PUKKAT dalam diskusi yang dimoderatori Riane Elean.



Jumat, 12 November 2021

Menggugat Hari Jadi Bangsa Minahasa

Riane Elean

 


Apakah penetapan hari jadi Minahasa tanggal 5 November 1428 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa Nomor 8 Tahun 1983,  sesuai dengan fakta historis bangsa Minahasa?  Dr. Denni H. R. Pinontoan (Ketua PUKKAT) diundang sebagai narasumber untuk membahas hal ini dalam acara Tribun Bakudapa, Sabtu 13 November 2021 di Manado.