Jumat, 17 September 2021
Jumat, 27 Agustus 2021
Denni Pinontoan dan Rikson Karundeng menjadi narasumber dalam diskusi "Membedah Sejarah Pemilu Demokrasi di Tanah Minahasa. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Fisipol Unsrat, Mawale Movement, dan Institut Sebumi, Kamis 26 Agustus 2021 secara online.
Sabtu, 07 Agustus 2021
Minggu, 01 Agustus 2021
Kamis, 29 Juli 2021
Cyber Sex Trafficking (CST) merupakan sebuah kejahatan perdagangan orang untuk tujuan seksual yang memakai teknologi internet untuk menjalankan aksinya. CST mengambil macam-macam bentuk, seperti prostitusi online, layanan video call seks, penjualan konten pornografi, live streaming seksual, dan sebagainya. CST bisa menyerang siapa saja: anak-anak dan orang dewasa dengan berbagai karakteristik seksual dan gendernya.
Di masa pandemi ini, CST mengalami peningkatan. Jumlah penggunaan internet di masa covid naik drastis karena hampir semua kegiatan dilakukan secara online: bekerja dari rumah, belajar dari rumah, diskusi dari rumah, rapat dari rumah, termasuk mencari hiburan. Para pelaku CST memanfaatkan situasi ini untuk mencari mangsa.
Pelaku CST melancarkan beberapa fase strategi dalam memerangkap
korban. Awalnya mereka melakukan online
grooming: mendekati, membujuk, mempersiapkan,
atau mengondisikan seseorang dalam waktu tertentu untuk tujuan tertentu. Ketika
rasa kepercayaan dan kedekatan sudah terbentuk, pelaku akan meminta foto atau
video seksual dengan menawarkan iming-iming tertentu dan janji bahwa itu tidak
akan disebar (sexiting). Kegiatan ini
kemudian berlangsung lagi. Korban tidak kuasa menolak karena foto/ video
sebelumnya digunakan pelaku untuk mengancam korban (sextortion). Akhirnya eksploitasi berlangsung lebih jauh, seperti
jasa striptis online (streaming) yang
ditonton oleh orang-orang yang membayar. Pelaku untung besar, sementara korban tetaplah
korban.
Di Indonesia, belum ada undang-undang khusus yang mengatur kejahatan Cyber Sex Trafficking. Selama ini ketika kejahatan jenis tersebut terjadi, undang-undang yang digunakan adalah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu juga digunakan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, ataupun Undang-undang Perlindungan Anak.
Payung hukum sangat penting, namun tidak cukup sebagai satu-satunya cara menangkal terjadinya tindak kejahatan ini. Diperlukan kerja bersama semua pihak: pemerintah, lembaga masyarakat sipil, institusi pendidikan, orang tua dan semua pihak dengan upaya-upaya advokasi dan pemberdayaan agar harapan mengentaskan kasus kekerasan berbasis gender dan seksualitas bisa tercapai.
Ruth Wangkai dan Riane Elean menambah wawasan tentang CST dalam Webinar dengan tema “Cyber Sex Trafficking” yang diselenggarakan Talitha Kum Indonesia dalam rangka memperingati Hari Internasional Anti Perdagangan Manusia setiap tanggal 30 Juli 2021. Rio Hendra, Koordinator Advokasi dan Pelayanan Hukum ECPAT Indonesia menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
#CareAgaintsTrafficking #endhumantrafficking
Senin, 26 Juli 2021
Mineshia Lesawengen (Peneliti PUKKAT) menjadi bintang tamu dalam acara Tribun Inspirasi yang digelar oleh Tribun Manado pada Senin, 26 Juli 2021. Kegiatan disiarkan langsung melalui akun Facebook Tribun Manado dan Youtube Tribun Manado Official, membahas topik 'Politik dan Anak Muda'.
Neshia menginspirasi banyak orang. Situasi pandemi Covid-19 tidak membatasi anak muda untuk terus berkarya dalam dunia organisasi dengan tidak mengesampingkan dunia akademik sebagai mahasiswa.
Dia juga mengungkap bagaimana politik dalam pusaran kehidupan anak muda. Neshia berharap agar generasi penerus bangsa bisa memaksimalkan kehidupan politik tidak hanya pada momentum elektoral saja.
Menurutnya proses politik adalah usaha untuk mempengaruhi orang lain, dalam hal ini memberi pengaruh pada hal-hal yang positif agar anak muda tidak menjadi sumber penyebar hoax. Dia berharap agar anak muda terus mengembangkan potensi dengan minat yang disukai, karena itu bagian dari politik, dan bagian dari upaya menggunakan hak dan kebebasan sebagai warga negara.
Kamis, 22 Juli 2021
Perjuangan ini diwujudkan dalam kampanye dan edukasi diberbagai media, di antaranya melalui Talkshow dengan tagline Gerakan Bersama: Kawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Acara ini digelar oleh Tribun Manado, dalam program Tribun Baku Dapa, Kamis 22 Juli 2021, yang berlangsung virtual.
Ruth Wangkai (Aktivis PUKKAT, Koordinator GPS) hadir sebagai pembicara, bersama Sonya Sinombor (Aktivis GPS & Jurnalis senior Kompas). Mereka mengupas sejarah dan urgenitas UU PKS karena meningkatnya kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun tanpa ada payung hukum yang jelas.
Selasa, 20 Juli 2021
Senin, 19 Juli 2021
Minggu, 18 Juli 2021
Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT) melalui Divisi Publikasi mengadakan pelatihan pembuatan karya media digital dalam bentuk karya grafis, fotografi dan sinematografi. Kegiatan ini bertajuk Sekolah Media Digital PUKKAT. Digelar secara blended: online dan onsite, di Langowan 16-18 Juli 2021.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan tentang Publikasi Media Digital, memberikan pengetahuan tentang riset dan advokasi media, karya grafis, fotografi, dan sinematografi.
Sekolah
Media Digital PUKKAT merupakan sarana bagi PUKKAT untuk membagikan pengetahuan
tentang publikasi konten dalam Media Digital, Karya dalam bentuk Media Digital,
dan Advokasi Media kepada generasi muda dalam jaringan komunitas PUKKAT.
Dalam Sekolah Media Digital PUKKAT ke-1, para peserta mendapatkan materi seputar Konten dan Media Digital, Riset dan Advokasi Media, Pengetahuan Desain Grafis Dasar, Pengetahuan Fotografi, dan Sinematografi.
Sekolah pertama ini, PUKKAT
melaksanakan kegiatan bersama generasi muda di Langowan dan komunitas
Solidaritas Kelelondey Memanggil. Tema yang diangkat dalam Sekolah Media
Digital PUKKAT ke-1 yaitu "Advokasi Media: Peran Fotografi &
Sinematografi dalam Kebudayaan Minahasa".
Sebelum
mendapatkan materi tentang membuat konten karya media digital (karya grafis,
fotografi, dan sinemtografi), peserta mendapatkan materi mengenai Riset
Media. Materi ini ditujukan agar supaya peserta mampu melakukan pendalaman
dan penelitian sebelum membuat sebuat karya dan mempublikasikannya. Materi
kedua, Advokasi Media. Materi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman
bagi para peserta bagaimana melakukan advokasi media lewat karya media (karya
grafis, foto, film) yang dihasilkan. Selanjutnya peserta mendapatkan materi
teori dan praktek tentang karya grafis, fotografi, dan sinematografi.
Dalam menyukseskan kegiatan ini, PUKKAT didukung oleh Komunitas Smartphone Movement, Mapatik, dan Mawale Movement sebagai jaringan PUKKAT. Jumlah peserta sebanyak lima orang dari jaringan komunitas PUKKAT yang ada di Langowan. Kegiatan ini dilaksakan menggunakan kearifan Minahasa yaitu Mapalus dan Ru’kup.
Sabtu, 17 Juli 2021
Selasa, 13 Juli 2021
Senin, 12 Juli 2021
Smartphone Movement merupakan sebuah gerakan kultural yang dilakukan oleh generasi muda untuk menjaga tanah adatnya. Gerakan ini dimulai dari kampung di Minahasa, oleh beberapa pemuda adat Minahasa, sebagai bentuk tanggung jawab kultural dari generasi yang sadar akan manfaat teknologi bagi orang banyak dan generasi berikutnya.
Disebut sebagai sebuah gerakan karena kesadaran akan efektifnya menggunakan smartphone sebagai upaya untuk menjaga tanah adat dilakukan oleh banyak orang. Kesadaran ini dimiliki oleh banyak pemuda adat di kampung-kampung.
Smartphone digunakan sebagai media untuk mendokumentasikan, menyebarkan informasi, membuat karya (tulisan, film dan grafis) dan berinteraksi dengan banyak orang dimana saja, kapan saja secara real-time. Ini juga didukung dengan fitur dan manfaat Media Sosial yang begitu besar.
Di Minahasa, Smartphone Movement mewujud pada optimalisasi penggunaan smartphone. Sebab Smartphone bisa digunakan untuk menulis (reportase, essay, status di medsos), mengambil foto, membuat gambar/grafis (meme/infografis, logo, pamflet, dan karya grafis lain) dan membuat film (merekam/mengedit/menyebarluaskan), serta berkomunikasi dalam bahasa daerah via samrtphone secara intensif.
Di Minahasa, Dua hal yang paling banyak dilakukan dengan Smartphone Movement yaitu Menulis dan Membuat Film. Namun pelatihan mengambil gambar (fotografi) dan membuat karya Grafis di Smartphone juga dilakukan.
- Menulis
- Membuat Film
- Video Berita
Selain film, karya lain yang bisa dibuat yaitu video. Banyak ragam video yang bisa dibuat, salah satunya video berita. Hari ini dengan adanya smartphone dan internet, semua orang bisa menjadi jurnalis atau pewarta berita. Sosial Media menjadi medium yang tepat untuk menyampaikan informasi. Banyak media online kemudian melakukan hal yang sama, melakukan terobosan dalam penyajian berita. Berita video dipilih sebagai bentuknya. News Video atau video berita, dahulu hanya dapat disaksikan di layar televisi (tv) dan disiarkan oleh stasiun tv saja. Hari ini peran itu juga sudah mulai diambil oleh koran online atau media online. Kini, perkembangan teknologi, memungkinan siapa saja, tidak hanya stasiun tv dan media online, untuk menjadi pewarta video. Membuat video berita. Lewat smartphone orang bisa membuat video berita yang berisi acara, reportase kegiatan di kampung, dan lainsebagainya.
- Mengambil foto
- Membuat Karya Grafis
- Komunikasi dalam bahasa daerah
- Sumber Pengetahuan / Sekolah / Universitas
Gagasan dan spirit ini yang kemudian membuat smartphone movement cepat
bersentuhan dengan perjuangan pemuda adat di nusantara. Mereka punya roh
perjuangan yang sama. Pulang kampung, membangun kampung, mengurus wilayah adat.
Visi ini, kemudian membuat Smartphone movement bisa bersentuhan langsung dengan
gerakan pemuda adat di nusantara yaitu Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN).
Dengan smartphone pemuda adat bisa menghasilkan
cerita mereka sendiri
dan informasi terkini tentang komunitas adat kepada
dunia. Pemuda adat juga bisa
mengontrol pesan yang ingin disampaikan. Dengan kerja dokumentasi melalui
smartphone, pemuda adat juga bisa
langsung memverifikasi dan memastikan apa yang benar atau apa yang sebenarnya
terjadi di komunitas adat.
Dokumentasi dengan
smartphone digunakan pemuda
adat sebagai bukti untuk menyangkal klaim sepihak yang terjadi di wilayah adat.
Smartphone dijadikan pemuda adat sebagai alat
perlawanan. Ditambah dengan koneksi internet, menjadi lebih kuat. Karya
dokumentasi pemuda adat yang
dihasilkan melalui smartphone dapat digunakan sebagai pernyataan sikap dan
klaim atas keberadaan komunitas adat. Selain
itu, pembuatan dokumentasi melalui smartphone merupakan salah satu cara yang dilakukan pemuda adat untuk
menyangkal pemikiran negatif bahwa masyarakat adat terbelakang dan buta
teknologi.
Karya yang
dihasilkan melalui smartphone juga dibuat untuk mengedukasi dan menginspirasi
banyak orang agar lebih peduli terhadap masyarakat adat, alam, dan kehidupan di
dalamnya. Inilah yang sudah dan sedang dilakukan
pemuda adat di nusantara.











































